Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penikaman

Penikam Wanita Paruh Baya di Parepare Sulsel Ditangkap, Terancam Bui 5 Tahun

MA bahwa ia menikam tetangganya karena ada bisikan gaib yang didengarnya yang menyuruhnya untuk menganiaya korban.

Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
Humas Polres Parepare
Pria inisial MA (37) diinterogasi di Mapolres Parepare, Jl Andi Mappatola, Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Minggu (23/6/2024). MA ditangkap usai tikam tetangga. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Beralibi mendapatkan bisikan dari mahluk halus, seorang pria berinisial MA (37) di Parepare nekat tikam tetangganya. 

Insiden itu terjadi di dalam rumah korban yang berinisial SM (54) di Lorong Pertamina, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel, Minggu (23/6/2024).

MA menikam wanita paruh baya itu dengan menggunakan sebilah badik, hingga korban alami luka di bagian lengan kirinya dan luka terbuka di perut bagian kanannya. 

Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan Sunarto mengungkapkan pelaku menikam korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan luka terbuka pada bagian lengan kiri dengan panjang kurang lebih 6 cm dan bagian perut mengalami luka terbuka kurang lebih 3 cm.

"Polisi akhirnya menangkap pelaku," ujarnya saat dikonfirmasi TribunParepare.com, Senin (24/6/2024).

Baca juga: Suami di Jeneponto Sulsel Tikam Istri Lantaran Tolak Lebaran di Kampung Mertua

Awalnya pelaku mengelak karena kondisinya diduga dalam pengaruh minuman keras.

"Namun ia pun ditangkap dan dibawa ke Mapolres Parepare untuk proses selanjutnya," bebernya.

Pihaknya mengungkapkan bahwa terkait modus pelaku menganiaya korban, masih terus didalami oleh penyidik. 

"Kita masih dalami terus apa modus di balik perbuatan tindak pidana ini, hasil sementara yang diakui oleh MA bahwa ia menikam korban karena ada bisikan gaib yang didengarnya yang menyuruhnya untuk menganiaya korban," jelasnya. 

Atas perbuatannya, MA disangkakan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.(*)

Laporan Jurnalis TribunParepare.com, Darullah

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved