Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penikaman

Pemuda Jeneponto Terancam 5 Tahun Penjara Usai Tikam Warga Pakai Pisau Dapur

H menganiaya S (22) asal Jl Sungai Balantieng, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, Sulsel.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
Polres Bulukumba
Pemuda asal Kabupaten Jeneponto berinisial H (20) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh polisi. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Pemuda asal Kabupaten Jeneponto berinisial H (20) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

H menikam S (22) asal Jl Sungai Balantieng, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penikaman terjadi Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 18.30 Wita, di Jl Muh Hatta, Kelurahan Tanah Kongkong, Ujung Bulu.

Tersangka H saat itu berada di gerai martabak, kemudian datang korban S bersama beberapa temannya menyerang tersangka.

H lantas mengambil pisau dapur di penjual martabak.

Melihat tersangka memegang senjata tajam, korban berlari hendak meninggalkan TKP namun terjatuh akibat menabrak tiang listrik.

Melihat korban terjatuh, tersangka mendatangi korban dan langsung menikam korban beberapa kali pada bagian perut, lengan serta lutut korban.

"Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara," kata Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma Suryono, Jumat (22/3/2024).

Barang bukti sebilah pisau dapur yang digunakan tersangka telah diamankan.

Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Baca juga: Tak Terima Isap Sabunya Disembunyikan, Remaja di Pinrang Aniaya Ayah Tiri

Motifnya disebabkan karena tersangka dengan korban berselisih paham beberapa jam sebelum kejadian penganiayaan itu.

Satu bulan terakhir ini sejumlah peristiwa kriminal pelakunya adalah anak remaja.

Seperti aksi pengeroyokan di Pasar Borong Rappoa melibatkan anak di bawah umur.

Pelemparan rumah polisi di Pantai Merpati.

Pelakunya adalah anak di bawah umur asal Kabupaten Bantaeng.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved