Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPK Temukan Masalah 'Perhitungan' TPP ASN 2023, Begini Respon BKAD Sulsel

Termasuk adanya kelebihan perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sekitar Rp 156 Miliar.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
Tribun-Timur.com/Renaldi
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Salehuddin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) di 2023 mendapat catatan.

Meski meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapat sejumlah temuan.

Termasuk adanya kelebihan perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sekitar Rp 156 Miliar.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Salehuddin pun Kembali membahas persoalan temuan BPK ini dengan Komisi C DPRD Sulsel pada Senin (24/6/2024).

Salehuddin menjelaskan dalam kebijakan itu ada pedoman regulasi yang tidak menjadi dasar putusan.

Hal ini kemudian menyebabkan adanya temuan oleh BPK RI.

"Bukan kelebihan, ada aturan yang belum dijadikan dasar penerimaan TPP," jelas Salehuddin.

Sehingga, Pemprov Sulsel harus segera melakukan penyesuaian regulasi sesuai aturan berlaku.

"Tindak lanjutnya penyesuaian regulasi secepatnya, bulan 6 berlaku," lanjutnya.

Terkait temuan tersebut, Salehuddin menjamin Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel tidak perlu mengembalikan TPP yang sudah terbayar.

"Tidak dikembalikan," ujar Salehuddin.

Salehuddin mengaku catatan BPK RI ini sudah dalam proses tindak lanjut Pemprov Sulsel.

Hingga saat ini, dirinya memastikan tidak ada permasalahan dalam proses perbaikan laporan keuangan.

Pj Gubernur Zudan : Tak Boleh Ulangi Kesalahan di 2025

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh pun sedang memperbaiki catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved