4 Bulan Laporannya Diabaikan, Mahasiswi Korban Pengeroyokan di Rantepao Cari Keadilan Lewat Medsos
Setelah itu, mobil pelaku sengaja menabrak kendaraan FLZ di area penurunan, memicu pertengkaran yang berakhir dengan pengeroyokan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang mahasiswi asal Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan berinisial FLZ (20), mengalami trauma setelah menjadi korban pengeroyokan oleh empat orang tak dikenal yang diduga sebagai J, CB, Y, dan PF.
Insiden tersebut terjadi sekitar empat bulan lalu, tepatnya Minggu (25/2/2024) dini hari Wita.
Insiden ini terjadi ketika FLZ sedang keluar untuk membeli obat-obatan dan kue untuk ibunya yang sedang sakit di sebuah swalayan di Kesu', Rantepao.
Saat perjalanan, ia bertemu dengan sebuah mobil hitam berplat nomor DP 1754.
FLZ menjelaskan kepada Tribun Toraja pada Minggu (23/6/2024), bahwa pengendara mobil tersebut awalnya melakukan pelecehan verbal terhadapnya.
Setelah itu, mobil pelaku sengaja menabrak kendaraan FLZ di area penurunan, memicu pertengkaran yang berakhir dengan pengeroyokan.
Akibat pengeroyokan tersebut, FLZ menderita lebam di sekujur tubuh, terutama di area wajah.
Hasil visum menunjukkan bahwa ia mengalami trauma dan gangguan kecemasan.
Selain itu, motor yang dikendarainya saat kejadian dibuang ke parit oleh pelaku, mengakibatkan kerugian materi sekitar Rp1 juta.
FLZ telah melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Toraja Utara dengan dugaan tindak penganiayaan.
Namun, setelah empat bulan, para pelaku belum diadili.
Menurut FLZ, polisi hanya mewajibkan para pelaku untuk lapor tanpa penahanan dengan alasan mereka memiliki anak kecil.
“Selama ini saya diam dan pikir kasusnya sudah berjalan, ternyata mereka (Polisi) harus dipressure dulu kasusnya baru berjalan. Di sini takutnya masalah saya menjadi bias, ada dan tidak ada seolah diabaikan. Makanya saya butuh kejelasan,” ungkap FLZ saat dihubungi Tribun Toraja.
Menurut korban, keempat pelaku belum ditahan dan hanya dilimpahkan wajib lapor.
“Mereka (Polisi) tidak tahan pelaku. Mereka hanya biarkan saja dan hanya wajib lapor, alasannya wajib lapor karena pelaku punya anak kecil,” bebernya.
Bagaimana Nasib Warga GMTD? PT Hadji Kalla Minta Kembalikan Tanah 4 Hektare |
![]() |
---|
Polda Sulsel Periksa Dosen QDB Soal Laporan Chat Goyang Rektor UNM |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap PT Hadji Kalla Laporkan GMTD ke Polda Sulsel Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah |
![]() |
---|
Respon GMTD Dilaporkan Hadji Kalla Kasus Penipuan dan Penggelapan di Polda Sulsel |
![]() |
---|
Dua Sanksi Menanti Rektor Prof Karta Jayadi Jika Terbukti Lecehkan Dosen UNM, Saling Lapor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.