Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Passobis Ditangkap

Terungkap Modus Pasobbis asal Palu Tipu warga Sidrap, Iming-iming Kosmetik Rp25 Juta

Penangkapan berlangsung kost penginapan di Jl BPD Pajjaiyang Raya, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu kemarin.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Keristian (34) passobis asal Palu saat diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel, Makassar, Sabtu.     

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pasobbis asal Palu, Keristian (34) tak berkutik saat ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel di kost tempat ia menginap, Jl Pajjaiyang, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sabtu kemarin.

Panit 2 Resmob Polda Sulsel Ipda Abdillah Makmur menjelaskan, penangkapan Keristian berdasarkan laporan yang diterima Satreskrim Polres Barru, 13 Mei lalu.

Korban kata dia, tertipu dengan iming-iming kosmetik yang dijual Keristian lewat media sosial Facebook.

"Pelapor mendapatkan postingan di facebook dengan nama akun Maklon kosmetik," ujar Ipda Abdillah Makmur dikonfirmasi, Minggu (23/6/2024) sore.

"Kemudian pelapor mengklik postingan di akun maklon kosmetik di facebook kemudian muncul nomor Whatsapp: 0882 0218 7XXX terlapor," sambungnya.

Setelah mendapat nomor whatsapp terlapor, lanjut Abdillah Makmur, pelapor pun mulai chatting dengan terlapor kemudian deal dengan harga kosmetik yang di tawarkan oleh pelapor.

"Beberapa saat kemudian pelapor pun mentransfer uang sebesar Rp 25 juta, namun barang yang di janjikan tidak dikirim," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Lagi, pelaku passobis atau penipuan di Kota Makassar,  Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.

Pelaku diketahui bernama Keristian (34), asal Kecamatan Palu Timur, Sulawesi Tengah.

Ia ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel yang membackup Satreskrim Polres Sidrap.

Penangkapan berlangsung kost penginapan di Jl BPD Pajjaiyang Raya, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu kemarin.

Panit 2 Opsnal Resmob Polda Sulsel, Ipda Abdillah Makmur membenarkan penangkapan itu.

Ipda Abdillah Makmur menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan serangkaian penyelidikan dan hasil keterangan korban yang tertipu melalui unggahan akun media Facebook.

"Pelaku atas nama K (berhasil diamankan) saat berada di kost penginapan Jl Pajjaiyang, Makassar," kata Ipda Abdillah Makmur dikonfirmasi tribun, Minggu (23/6/2024) sore.

Dalam penangkapan itu, lanjut Abdillah Makmur, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved