Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Abdul Hayat Gani

Viral Surat BKN RI Soal Status Abdul Hayat Gani Dikembalikan ke Jabatan Semula

Dari surat yang diterima Tribun-Timur.com, surat ini berisi Tanggapan terkait Status Kepegawaian Abdul Hayat Gani.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kolase Tribun-Timur.com
Kolase Surat BKN RI (kiri) soal status Abdul Hayat Gani (Kanan)  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polemik non-job Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) memasuki babak baru.

Kali ini, viral surat terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI tertanggal 20 Juni 2024 lalu.

Dari surat yang diterima Tribun-Timur.com, surat ini berisi Tanggapan terkait Status Kepegawaian Dr Abdul Hayat MSi.

Surat bernomor  4160/B-MP.02.01/SD/D.III/2024 ini dikeluarkan BKN RI menyikapi status Abdul Hayat Gani.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN RI Aris Windiyanto mengeluarkan sikap dalam tiga poin penting.

Poin pertama terkait menjelaskan Kembali amar Putusan PTUN bahwa Abdul Hayat Gani harus dikembalikan statusnya.

Sekprov Sulsel Non-Aktif Abdul Hayat Gani
Sekprov Sulsel Non-Aktif Abdul Hayat Gani (dok Tribun)

"Berdasarkan amar Putusan Perkara Nomor 12/G/2023/ PTUN.JKT tanggal 17 April 2023, Saudara Dr. Abdul Hayat, M.Si. wajib dikembalikan status, kedudukan, harkat, dan martabatnya semula. Hal ini telah sesuai dengan data kepegawaian yang bersangkutan dalam aplikasi SIASN yang tercatat sebagai PNS aktif," tulis Aris dalam suratnya.

Poin kedua terkait dengan masa usia Abdul Hayat Gani yang belum memasuki masa pensiun sehingga bisa diangkat Kembali.

"Mengingat data yang masih aktif dan belum berusia 60 tahun, Saudara Dr. Abdul Hayat, MSi dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan catatan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 882/09/2023 tanggal 28 April 2023 telah dibatalkan," tulis poin dua.

Terakhir soal tentang gaji Abdul Hayat Gani jika Kembali diangkat sesuai putusan nomor 1 dan 2.

"Apabila Saudara Dr. Abdul Hayat, M.Si. telah diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, maka gaji PNS yang bersangkutan dapat dibayarkan," tulis poin tiga.

Surat ini kemudian diteruskan ke 4 pihak terkait.

Baca juga: 3 Periode Muh Arsjad Jadi Pj Sekprov Sulsel

Mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara BKN, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar dan Kepala Kantor Cabang Utama PT Taspen Makassar.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa Rofik saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui pasti perihal surat tersebut.

"Saya belum tahu, dicek di Ditjen Otda (Otonomi Daerah)," katanya saat dikonfirmasi Sabtu (22/6/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved