Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Abdul Hayat Gani

Respon Abdul Hayat Gani saat Presiden Ajukan Kasasi ke PTTUN: Biasa Saja!

Presiden RI masih belum menerima hasil putusan banding Pengadian Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait Abdul Hayat Gani..

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok Tribun
Sekprov Sulsel Non-Aktif Abdul Hayat Gani 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Presiden RI masih belum menerima hasil putusan banding Pengadian Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait Abdul Hayat Gani.

Sebelumnya, PTTUN Jakarta memutuskan Sekprov Sulsel non-aktif Abdul Hayat Gani kembali menang di tahap banding pada Rabu (27/9/2023) lalu.

Tak terima hasil tersebut, Kuasa Hukum Presiden mengajukan kasasi.

Kuasa hukum Abdul Hayat Gani Syaiful Syahrir mengaku optimis kembali memenangkan proses tersebut.

"Iya insyaallah kita masih bisa menangkan ini kasasi," kata Syaiful Syahrir saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).

Abdul Hayat pun disebutnya menerima proses ini.

Syaiful mengaku, kliennya menghormati proses hukum yang terus bergulir.

"Pak Hayat biasa-biasa aja, kita terima saja karena ini proses hukum," lanjutnya.

Baca juga: Tak Terima Abdul Hayat Gani Menang Putusan Banding, Presiden Ajukan Kasasi ke PTTUN

Diketahui, Kasasi diajukan Presiden tertanggal 16 Oktober 2023.

"Sekarang itu Presiden nyatakan kasasi. Per tanggal 16 Oktober," jelas Syaiful Syahrir.

Dalam proses kasasi, pemohon perlu memasukkan memori kasasi.

Sementara pihak Abdul Hayat Gani harus memasukkan kontra dari memori tersebut

"Kalau kasasi tidak sidang lagi. Sisa pemohon memasukkan memori kasasi," jata Syaiful.

"Dan termohon masukkan kontra memori kasasi," lanjutnya.

Diketahui, Putusan banding PTTUN memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023 yang isinya membatalkan keputusan presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved