UKT Mahal
Respon Komisi X DPR RI Soal Perbedaan Jomplang Subsidi PTN dan Kampus Kedinasan, 7 T Vs 32 T
Berdasarkan data KPK, terjadi perbedaan jomplang antara subsidi anggaran diterima PTN dengan kampus/sekolah kedinasan.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
"Ini bukan tentang perbedaan anggaran, tetapi persoalannya anggaran yang dikelola oleh kementerian dan lembaga harusnya mengikuti peraturan pemerintah," katanya, saat ditemui di Kampus Poltekpar Makassar, Jumat (21/6/2024).
Menteri Pendidikan, kata Zainudin Maliki, harus segera menyelesaikan ketimpangan dan tumpang tindih tersebut.
Menurutnya, Menteri Pendidikan harus mulai melakukan koordinasi terhadap persamaan standar teknis dengan Kementerian serta Lembaga.
"Kami di Komisi X mendorong menteri pendidikan agar fungsi tugas dan melakukan koordinasi agar ada standar yang sama, agar pelaksanaanya benar-benar lebih teknis," ujarnya.
Baca juga: Nadiem Batalkan Kenaikan UKT
Baca juga: DPR Awasi Kenaikan UKT Tahun Depan
Adapun kata Zainudin, apa yang telah dikelola Kemendikbud tak boleh dikelola lembaga di luar Kemendikbud.
"Contohnya, antara PTN dan Sekolah kedinasan harus dipilih untuk menyelenggarakan pendidikan akuntansi misalnya," ungkapnya.
Persamaan standar biaya juga harus dilakukan antara lembaga dan Kementerian.
Hal itu, kata Zainudin, agar tidak terjadi kesenjangan antara Kemendikbud Ristek dan Kementerian dan lembaga dalam pengelolaan pendidikan.
"Kan ada perguruan tinggi ada yang dibelikan seragamnya itu, ada yang PKLnya yang keluar negeri dibiayai, nah itu yang membuat pertanyaan dan harusnya ada persamaan standar biaya," jelasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.