Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Cukup Sudah Dinasti Politik di Tanah Para Daeng

Di tanah yang dikenal sebagai “Tanah Para Daeng,” praktik dinasti politik telah lama menjadi isu yang mengakar.

Tayang:
Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Muh Alfian MPA - Tenaga Ahli DPR RI / Pengamat Politik dan Kebijakan Publik 

Cukup Sudah Dinasti Politik di Tanah Para Daeng

Oleh: Muh Alfian MPA

Tenaga Ahli DPR RI / Pengamat Politik dan Kebijakan Publik


TRIBUN-TIMUR.COM - Di tanah yang dikenal sebagai “Tanah Para Daeng,” praktik dinasti politik telah lama menjadi isu yang mengakar.


Fenomena ini, di mana kekuasaan politik diwariskan dalam lingkup keluarga atau kelompok tertentu, kerap menimbulkan masalah serius.


Dinasti politik tidak hanya mengancam prinsip demokrasi, tetapi juga membuka jalan bagi berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.


Dinasti politik sering kali membawa korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang merajalela.


Transparency International mencatat bahwa negara-negara dengan praktik dinasti politik yang kuat cenderung memiliki tingkat korupsi yang tinggi. 


Di Indonesia, laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering menunjukkan adanya keterlibatan anggota keluarga dalam kasus-kasus korupsi besar.


Ketika kekuasaan terkonsentrasi pada satu kelompok atau keluarga,

mekanisme check and balance menjadi lemah, memungkinkan korupsi tumbuh subur tanpa pengawasan yang memadai.


Sebuah studi dari KPK pada tahun 2020 menunjukkan bahwa dari 1.180 kasus korupsi yang ditangani, sekitar 30 persen melibatkan dinasti politik


Salah satu contohnya adalah kasus Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten, yang bersama keluarganya terlibat dalam beberapa kasus korupsi, termasuk suap dan penyalahgunaan wewenang. 


Atut divonis empat tahun penjara pada 2014 karena terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, untuk mempengaruhi hasil sengketa Pilkada Lebak.


Stagnasi pembangunan adalah masalah lain yang sering muncul dari dinasti politik


Para pemimpin yang berasal dari dinasti ini cenderung lebih fokus mempertahankan kekuasaan mereka daripada mendorong inovasi dan perubahan yang diperlukan untuk kemajuan daerah.


Penelitian dari World Bank menunjukkan bahwa daerah dengan dinasti politik yang kuat cenderung mengalami pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat dibandingkan daerah lain. 


Hal ini karena kepemimpinan yang didominasi oleh keluarga atau kelompok tertentu sering kali mengabaikan kepentingan umum demi mempertahankan kekuasaan mereka.


Selain itu, dinasti politik mengikis prinsip dasar demokrasi, yaitu kesetaraan dalam kesempatan politik. 


Ketika kekuasaan terkonsentrasi pada satu keluarga atau kelompok, kesempatan bagi individu lain untuk berpartisipasi dalam proses politik menjadi sangat terbatas. 


Hal ini menciptakan sistem politik yang tidak sehat dan tidak adil, di mana kekuasaan hanya beredar dalam lingkaran tertentu.


Salah satu mantan kepala daerah dan sekaligus mantan menteri yang sekarang kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor di Jakarta adalah contoh nyata dari praktik dinasti politik.


Yang bersangkutan berasal dari keluarga yang memiliki pengaruh politik kuat di daerah tersebut.


Setelah masa jabatannya sebagai bupati dan gubernur berakhir pada beberap tahun lalu, beberapa anggota keluarganya mulai menduduki posisi strategis di pemerintahan lokal. 


Selama masa kepemimpinannya, berbagai proyek besar di “butta para daeng” cenderung dikuasai oleh kelompok tertentu yang dekat dengan keluarganya, memunculkan kecurigaan adanya nepotisme dan kolusi dalam proses pengambilan keputusan. 


Kekuasaan yang terpusat ini sering kali membuat pengawasan dan akuntabilitas menjadi lemah, membuka peluang bagi praktik korupsi yang sistematis.


Kasus tersebut juga menunjukkan bagaimana dinasti politik dapat mempengaruhi distribusi kekuasaan dan keputusan politik di tingkat daerah. 


KPK beberapa kali melakukan penyelidikan terhadap proyek-proyek yang diduga melibatkan terdakwa bergelar komandan tersebut dan

keluarganya, menunjukkan betapa rentannya dinasti politik terhadap penyalahgunaan kekuasaan.


Pengaruh keluarga yang sangat kuat dalam pemilihan umum, dengan banyaknya anggota keluarga yang maju sebagai calon legislatif atau kepala daerah. 


Dominasi keluarga ini dalam pemilihan umum menunjukkan bagaimana dinasti politik dapat menghalangi munculnya pemimpin-pemimpin baru yang potensial. 


Hal ini mengakibatkan terbatasnya pilihan bagi pemilih dan memperkecil kesempatan bagi individu lain yang memiliki kemampuan dan

integritas untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.


Selain kasus dari Komandan ini, dinasti politik juga terlihat di berbagai daerah di Indonesia. 


Di Banten, keluarga Ratu Atut Chosiyah menjadi simbol dinasti politik yang kuat.


Atut, yang pernah menjabat sebagai Gubernur Banten, terlibat dalam berbagai kasus korupsi yang melibatkan anggota keluarganya. 


Dinasti politik ini telah menguasai Banten selama bertahun- tahun, menciptakan jaringan kekuasaan yang sulit ditembus oleh pihak lain. 


Putranya, Tubagus Chaeri Wardana, juga terlibat dalam berbagai kasus korupsi, termasuk suap dan penggelapan dana proyek.


Di Sumatera Utara, dinasti politik keluarga Sihar Sitorus juga menunjukkan bagaimana kekuasaan dapat terpusat pada satu keluarga. 


Dominasi ini sering kali menghambat munculnya tokoh-tokoh baru yang dapat membawa perubahan positif bagi daerah tersebut. 


Di Jawa Barat, keluarga Ahmad Heryawan (Aher), yang pernah menjabat sebagai Gubernur, juga merupakan contoh nyata dinasti politik


Setelah masa jabatannya berakhir, beberapa anggota keluarganya berhasil menduduki posisi penting di pemerintahan daerah, menunjukkan bagaimana kekuasaan dapat dipertahankan dalam lingkup keluarga.


Untuk mengatasi masalah dinasti politik, langkah-langkah strategis perlu diambil. 


Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. 


Pengawasan yang ketat dari lembaga-lembaga independen seperti KPK harus terus diperkuat. 


Meningkatkan pendidikan politik bagi masyarakat juga dapat membantu mereka memahami pentingnya memilih pemimpin yang berintegritas dan tidak terjebak dalam praktik dinasti politik


Partisipasi masyarakat dalam proses politik perlu ditingkatkan melalui berbagai program pendidikan dan sosialisasi.


Pembatasan masa jabatan untuk kepala daerah dan pejabat publik dapat mencegah terjadinya konsentrasi kekuasaan pada satu kelompok.


Hal ini dapat membuka peluang bagi munculnya pemimpin-pemimpin baru yang lebih kompeten dan berintegritas.


Selain itu, partai politik harus berperan aktif dalam mencegah praktik dinasti politik dengan menerapkan mekanisme seleksi calon yang lebih transparan dan demokratis. 


Partai harus memastikan bahwa calon yang diusung benar-benar memiliki kapasitas dan integritas, bukan sekadar karena hubungan keluarga.


Teori terkenal terkait dinasti politik, seperti yang diungkapkan oleh Robert Michels dalam “Iron Law of Oligarchy,” menyatakan bahwa semua organisasi, termasuk partai politik, cenderung menuju oligarki, di mana kekuasaan terpusat pada segelintir orang. 


Hal ini relevan dalam konteks dinasti politik di mana kekuasaan terus diwariskan dalam lingkup keluarga, memperkuat posisi mereka dan menghalangi proses demokratisasi yang sebenarnya.


Dinasti politik merupakan ancaman nyata bagi demokrasi dan pembangunan di Indonesia. 


Kasus eks Mentan dan berbagai contoh dinasti politik lainnya menunjukkan bagaimana praktik ini dapat merusak sistem pemerintahan dan menghambat kemajuan daerah. 


Oleh karena itu, langkah-langkah konkret perlu diambil untuk mengatasi masalah ini, termasuk meningkatkan transparansi, pendidikan politik, pembatasan masa jabatan, dan penguatan partai politik. 


Hanya dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa Indonesia memiliki sistem politik yang sehat, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.


Akhirnya, cukup sudah dinasti politik di “Tanah Para Daeng”. 


Saatnya kita bergerak menuju masa depan yang lebih baik dengan kepemimpinan yang berintegritas dan berorientasi pada kepentingan publik. 


Dengan demikian, kita dapat mewujudkan Indonesia yang lebih demokratis,

adil, dan makmur, di mana setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved