Baru Dua Partai Kumpulkan LHKPN ke KPU Sulsel, 8 Partai Masih Nihil
Komisioner KPU Sulsel Adiwijaya Sahidin mengatakan baru dua partai yang sudah kumpulkan LHKPN.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Baru dua partai kumpulkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPU Sulsel, delapan partai lainnya masih nihil.
Mengumpulkan LHKPN bagi caleg terpilih salah satu syarat wajib.
Komisioner KPU Sulsel Adiwijaya Sahidin mengatakan baru dua partai yang sudah kumpulkan LHKPN.
Yaitu Gerindra dan PPP Sulsel.
Selebihnya belum juga memberikan LHKPN ke KPU Sulsel.
“Sampai malam ini yang telah mengumpulkan itu ada dua partai politik PPP dan Gerindra yang terdiri dari lima orang caleg terpilih,” katanya kepada tribun timur, Kamis (20/6/2024).
Terkait LHKPN caleg terpilih itu menyampaikan 21 hari sebelum pelantikan.
LHKPN ini seruan langsung dari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Minimal partai politik menyerahkan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan.
Dimana hal ini menjadi tanggungjawab Partai.
Jika tidak disetorkan dalam tenggat waktu tersebut.
Maka nama Caleg terpilih tidak disampaikan kepada Mendagri.
“Jadi anggota dewan Sulsel terpilih itu menyampaikan 21 hari sebelum pelantikan sesuai PKPU no.6 tahun 2024,” ujarnya.
“Dalam hal anggota dewan terpilih tidak menyampaikan LHKPN maka namanya tidak dimasukkan dalam surat yang disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur,” jelas Adiwijaya.
KPU Sulsel terus menyampaikan terkait LHKPN itu kepada partai politik.
| Kesal karena Ejekan, Pria di Makassar Tewas Ditikam Paman Sendiri |
|
|---|
| 1000 Alquran Bahasa Makassar Bakal Dicetak Pascauji Validasi Publik |
|
|---|
| Kemendiktisaintek Terbitkan Empat SK Baru untuk Unismuh, Termasuk Program Studi Kedokteran Gigi |
|
|---|
| BPM Makassar: Calon RT Pemalsu Dokumen saat Mendaftar Langsung Diskualifikasi |
|
|---|
| Tak Kenal Waktu, Ketua RW 07 Batua Tetap Siaga untuk Warganya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.