Caleg Terpilih Pinrang Terlibat Kasus Rudapaksa, Ini Inisialnya
Reza mengungkapkan, KRN baru memenuhi panggilan untuk pemeriksaan setelah pihaknya melayangkan pemanggilan kedua.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG -- Polres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD terpilih Pinrang berinisial KRN.
KRN dilaporkan ke polisi atas dugaan rudapaksa anak di bawah umur berinisial NS (18).
"Benar, kemarin kami sudah memeriksa oknum anggota DPRD Pinrang yang terpilih berinisial KRN atas kasus laporan dugaan pelecehan seksual," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Reza Pahlawan kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
Reza mengungkapkan, KRN baru memenuhi panggilan untuk pemeriksaan setelah pihaknya melayangkan pemanggilan kedua.
Kata dia, KRN mendatangi Mapolres Pinrang bersama kuasa hukumnya bernama Asdar. KRN dinilai datang malam hari karena menghindari awak media.
"Pemanggilan pertama dia tidak datang. Kemudian pemanggilan ke dua yang bersangkutan datang bersama kuasa hukumnya," ungkapnya.
Meski begitu, Reza belum terlalu ingin membeberkan hasil dari pemeriksaan anggota DPRD terpilih tersebut.
"Selanjutnya, kita dalami keterangannya. Kemudian kita melakukan gelar perkara, nanti kita lihat bagaiamana hasilnya," ucapnya.
Terpisah kuasa hukum KRN, Asdar mengatakan, ada salah paham antar pelapor dengan kliennya itu.
Dia juga tidak terlalu ingin mengungkapkan hubungan kliennya dengan korban sebelumnya.
"Intinya ada kesalahpahaman saja antara pelapor dan terlapor," singkat Asdar.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD terpilih di Pinrang berinisial KRN dilaporkan kasus dugaan radupaksa anak di bawah umur.
Pelaku diduga lecehkan korban berinisial NS (18) pada Maret 2020 lalu di salah satu kontrakan di Kabupaten Pinrang.
Namun kejadian tersebut baru dilaporkan korban ke polisi pada Rabu (5/6/2024).
Kanit PPA Polres Pinrang Ipda Sudirman mengatakan, saat itu korban mengaku sempat diajak ke kamar kemudian pelaku melakukan tindakan radupaksa tersebut.
"Kami sempat ambil keterangan korban. Kejadiannya di salah satu rumah kontrakan, korban diajak masuk ke kamar dan berbaring di samping terlapor. Pelapor diperlihatkan handphone kemudian dilakukan persetubuhan," katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Senin (10/6/2024).
Korban pun mengaku baru melaporkan kejadian tersebut karena dilarang berpacaran dengan terlapor.
Namun beberapa saat setelah korban mendatangi Mapolres Pinrang untuk melakukan pelaporan, pihak keluarga korban kembali mendatangi polisi berniat untuk mencabut laporan kepada KRN.
Meski begitu, Sudirman menegaskan, pihaknya tetap akan menyelidiki kasus dugaan radupaksa yang dilakukan oknum anggota DPRD Pinrang terpilih itu.
"Tidak lama, berselang lima jam dia datang lagi bersama keluarga dan kuasa hukumnya untuk cabut laporan. Alasannya karena kesal sama pelaku, dia cabut laporan karena mau selesaikan secara kekeluargaan," ucapnya.
"Tapi tetap kita melakukan penyelidikan meski laporannya sudah dicabut," tegasnya.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com : Rachmat Ariadi
Dokter di Luwu Tersangka Pelecehan Pasien, Status ASN Terancam Dicabut |
![]() |
---|
Pemkab Pinrang Alihkan Anggaran MBG Rp16 Miliar ke Infrastruktur dan Pendidikan |
![]() |
---|
9 Orang di Pinrang Diamuk Massa Usai Ketahuan Tangkap Ikan Pakai Racun Potasium |
![]() |
---|
Satlantas Polres Pinrang Komitmen Melayani dengan Ikhlas Demi Kurangi Angka Kecelakaan |
![]() |
---|
Detik-detik ASN Pinrang Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.