Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Judi Online

Alasan Mendagri Beri Sanksi Tegas ke ASN Penjudi Online, Pemerintah Sedang Bahas

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan hal tersebut akan didiskusikan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.

Editor: Ansar
Kompas TV
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Divisi Humas Polri) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Siap-siap! Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online bakal mendapat sanksi tegas.

Jenis sanksi tegas untuk ASN penjudi online sedang dibahas oleh pemerintah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan hal tersebut akan didiskusikan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.

Tito memandang sanksi memang perlu diterapkan kepada ASN yang terpapar judi online.

Kendati begitu belum ada sanksi resmi yang akan dibuat dalam aturan.

"Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat Mendagri enggak terkait," kata Tito di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Berdasarkan itu, Tito menyampaikan pembicaraan perihal sanksi perlu dibahas bersama dengan Kementerian PANRB hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Itu harus duduk bersama. Nanti saya minta Setjen duduk bersama kira-kira sanksi apa diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera," kata Tito.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring.

Keppres tersebut memiliki 15 pasal, mengatur ketua satgas, anggotanya, hingga tugas-tugasnya. Satgas tersebut memiliki anggota bidang pencegahan. Anggota bidang pencegahan itu adalah sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.

Kemudian ada juga Ketua Harian Penegakan Hukum yakni Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kabareskrim Polri.

Anggota bidang penegakan hukumnya ada dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, hingga OJK.

Adapun tugas Satgas tersebut diatur dalam pasal 6 hingga 12:

Pasal 6

Ketua Harian Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas:
a. Menentukan prioritas pencegahan perjudian daring;

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved