Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Judi Online

Ketika Korban 'Judi Online' Dapat Bansos

Muhadjir menyebut tidak sedikit korban judi online yang mengalami gangguan psikologis akibat terjetak lingkaran praktik yang merugikan tersebut..

Tayang:
Editor: Sukmawati Ibrahim
kolase Tribun Timur/ist
Kolase judi online dan bansos - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membuka peluang agar korban judi online masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menerima bantuan sosial atau bansos. 

Sebab, saat ini pemerintah tengah serius ingin memberantas praktik judi online di Tanah Air.

Baca juga: Mahasiswa hingga Emak-emak Main Judi Online, 3 Bulan Transaksi Tembus Rp 100 Triliun

Bahkan, Presiden Joko Widodo sampai membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.

Sejumlah pihak pun menilai, bahwa pemberian bansos kepada korban judi online sama saja memberikan peluang untuk semakin terjerumus lebih jauh.

Sementara, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin merespon usulan agar korban judi online mendapat bantuan sosial.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

"Tidak masuk akal, menurut saya. Logikanya bagaimana, sudah jelas-jelas judi adalah perbuatan yang dilarang agama dan undang-undang," kata Hasanuddin, Jumat.

Legislator Fraksi PDIP itu menegaskan pemberian bantuan sosial bisa diartikan dukungan pemerintah terhadap pemain judi online.

"Korban judi online dapat bansos, lalu uangnya digunakan lagi untuk judi, terus begitu, mau sampai kapan? Ini tidak mendidik sama sekali," ucapnya.

Hasanuddin menambahkan, hingga saat ini masih banyak masyarakat miskin yang belum mendapatkan bansos, seperti misalnya di pelosok desa, kaum lansia, janda tua dan mereka yang terkena PHK serta kaum disabilitas.

"Akan sangat lebih baik dan berharga bila bansos diberikan kepada mereka yang sangat membutuhkan, bukan pemain judi online," tandasnya.

Mahasiswa hingga Emak-emak Main Judi Online

Baca juga: Judi Online Picu Perceraian

Praktik judi online di Indonesia ternyata makin parah.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengungkap fakta mencengangkan soal permainan judi online.

Lembaga independen yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang itu melaporkan telah memblokir 5 ribu rekening yang digunakan untuk main judi online.

Tak hanya itu, Berdasarkan data PPATK, sebanyak 3,2 juta warga Indonesia teridentifikasi judi online.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved