Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Judi Online Picu Perceraian

Pengadilan Agama (PA) Maros mencatat 272 kasus perceraian. Angka ini menurun jika dibandingkan pertengahan tahun sebelumnya

kolase Tribun Timur
Kolase judi online picu perceraian 

Judi Online Picu Perceraian

TRIBUN-TIMR.COM - Efek buruk praktik judi online berdampak hingga ke rumahtangga. 

Pengadilan Agama (PA) Maros mencatat 272 kasus perceraian. Angka ini menurun jika dibandingkan pertengahan tahun sebelumnya.

“Tahun ini hanya 272 perkara, sedangkan tahun lalu tercatat ada 320 perkara,” sebut Humas PA Maros, Arif Ridha, Senin 10 Juni 2024 lalu.

Kasus perceraian didominasi oleh perempuan yang mengajukan cerai atau cerai gugat. Angkanya 224 perkara. Sedangkan pengajuan cerai oleh laki-laki atau cerai talak hanya 48 perkara.

“Rentang usia yang mengajukan gugatan rata-rata masih produktif. Di mana didominasi usia 20 tahun sampai 45 tahun dan tingkat pendidikan tamatan SLTA,” jelasnya.

Ada beberapa faktor mempengaruhi perceraian terjadi, namun paling tinggi karena faktor ekonomi.

Mereka berselisih karena persoalan ekonomi. Lainnya judi online (10 perkara), pinjol (5 perkara), dan sisanya KDRT dan orang ketiga (selingkuh).

HL TRIBUN TIMUR EDISI CETAK HARI INI SABTU (15/6/2024) Soal Perwira TNI di Maros Sulsel tilep uang kesatuan didug untuk judi online.
HL TRIBUN TIMUR EDISI CETAK HARI INI SABTU (15/6/2024) Soal Perwira TNI di Maros Sulsel tilep uang kesatuan didug untuk judi online. (kolase Tribun Timur/Sukmawati Ibrahim)

Dari 272 perkara yang masuk, 187 diantaranya sudah resmi bercerai. Sedangkan untuk 72 kasus lainnya masih dalam proses persidangan. 

“Tiga dicabut, tiga ditolak, dua gugur, dan lima tak dapat diterima,” jelasnya.

Perkara perceraian dapat ditolak jika sudah melalui pembuktian, namun alasan pengajuan perkara tidak terbukti. Kalau untuk perkara yang tidak dapat diterima dikarenakan ada syarat formil yang tidak lengkap,” pungkasnya. 

Transaksi Judi Online Rp 600 Triliun

Secara terpisah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi dari aktivitas judi online mencapai Rp600 triliun periode Januari-Maret 2024.

“Hingga saat ini, Q1 (Kuartal 1) 2024 sudah mencapai lebih dari Rp600 triliun,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Dia menyebut uang ratusan triliun hasil judi online tersebut dikirim ke sejumlah negara dengan nominal yang berbeda-beda. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved