Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Viral

Diminta Bayar Rp100 Ribu Untuk Bercinta Lagi, Pria di Jambi Menolak Lalu Habisi Nyawa 'Gadis Michat'

Kejadian yang menimpah F 'Gadis Michat' itu terjadi di salah satu kamar indekos di Kota Jambi pada, 8 Juni 2024 lalu.

Editor: Alfian
ist
Pelaku pembunuhan PSK online di Jambi yakni pemuda berinisial D baru berusia 20 tahun ditahan polisi. 

Tiba-tiba anaknya punya banyak uang.

Dan sering jajan, penampilan serta gaya hidup pun mulai berubah.

“Orang tua korban sempat curiga kok anaknya tiba-tiba punya banyak uang dan sering jajan,” ungkap Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro kepada para wartawan saat ekspose kasus di Mapolres Ciamis, Rabu (14/6/2024) siang.

Pada kesempatan tersebut AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasatreskrim M Firmansyah dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB.

Bulan April lalu, SN (14) dengan dalih butuh uang, dibawa temannya, OC yang juga anak di bawah umur ketempat kos tersangka SM (20) di Jalan Sudirman Ciamis.

Sehingga terjadi kasus TPPO tersebut, tersangka SM menjual korban sebagai pekerja seks yang dijajakan lewat aplikasi miChat.

Sampai pertengahan Mei, SN sempat melayani 8 laki-laki hidung belang.

Dengan tarif bervariasi, diantaranya Rp 300.000 sekali “chat”.

Dari tarif Rp 300.000 tersebut, tersangka SM mendapat Rp 50.000 sebagai penyedia tempat dan pencari pelanggan.

Pada bulan April dan Mei tersebut, SN mendadak punya uang banyak.

Sering jajan yang membuat orang tuanya curiga.

Lebih curiga lagi, orang tua SN mendapat informasi dari tetangganya kalau SN sedang hamil satu bulan.

Saksi tersebut mendapat kabar dari OC, teman SN, yang telah memperkenalkan SN kepada tersangka SM.

Karena hari itu SN tidak di rumah, keluarga korban akhirnya menemukan SN berada di tempat kos SM.

Kemudian SN dibawa pulang ke rumah. SN sempat ditanyai tentang informasi soal kehamilannya.

SN menolak kalau disebut hamil, korban mengaku tidak hamil.

Tapi SN mengaku kalau sudah disetubuhi beberapa orang laki-laki dalam waktu yang berbeda.

Tempatnya di kamar kos tersangka SM, di Jalan Sudirman Ciamis.

Akhirnya orangtua korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Setelah penyidik dari Unit PPA Polres Ciamis memintai keterangan dari sejumlah saksi serta mendapat hasil visum et Repertum dari RSUD Ciamis, akhirnya tersangka SM (20) diciduk pada Selasa (13/6/2023).

Kini SM dititipkan di LP Ciamis.

Pada hari yang sama, yakni Selasa (13/6/2023) jajaran Polres Ciamis juga mengamankan AR (24), warga Cisaga Ciamis, laki-laki yang diduga telah melakukan persetubuhan dengan SN, anak di bawah umur. AR kini mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.(*)

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved