Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Viral

Diminta Bayar Rp100 Ribu Untuk Bercinta Lagi, Pria di Jambi Menolak Lalu Habisi Nyawa 'Gadis Michat'

Kejadian yang menimpah F 'Gadis Michat' itu terjadi di salah satu kamar indekos di Kota Jambi pada, 8 Juni 2024 lalu.

Editor: Alfian
ist
Pelaku pembunuhan PSK online di Jambi yakni pemuda berinisial D baru berusia 20 tahun ditahan polisi. 

Jajakan jasa esek-esek via aplikasi kencan Mi Chat, mucikari asal Parepare dibekuk Polisi.

Muncikari tersebut adalah lelaki berinisial R (20).

R ditangkap polisi saat menjajakan pekerja seks komersial (PSK) yang berasal dari Makassar untuk melayani lelaki hidung belang di hotel.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan, dari profesi tersebut muncikari mendapatkan keuntungan mulai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per pelanggan.

"Keuntungannya capai 30 hingga 50 persen dari setiap pelanggan," bebernya kepada TribunParepare.com, Senin (3/7/2023).

"Besaran keuntungan yang diperoleh muncikari tersebut, tergantung bayaran dari PSK yang dijajakannya," ujarnya.

Pihaknya mengungkapkan, tersangka telah menjalankan prifesi tersebut jejak beberapa minggu yang lalu.

"Ia melakukan profesi tersebut belum genap sebulan di Parepare karena sebelumnya ia berada di Makassar," kata Deki.

"Dan PSK yang dijajakannya juga baru satu, yaitu PSK dari Makassar ini," tambahnya.

Dari tangan pelaku Polisi mengamankan dua buah ponsel yang digunakan untuk menjajakan PSKnya.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari kasus tersebut, pelaku disangkakan pasal 296 KUHP atau 506 KUHP, junto pasal 21 ayat saru UU ITE dengan ancaman penjara 16 bulan penjara.

Kasus serupa pernah terjadi di Ciamis, Jawa Barat.

Kasus yang menimpa SN (14), seorang siswi SMP di Ciamis yang terjerumus jadi PSK.

Siswi jadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) terungkap karena orangtua korban curiga.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved