Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Viral

Diminta Bayar Rp100 Ribu Untuk Bercinta Lagi, Pria di Jambi Menolak Lalu Habisi Nyawa 'Gadis Michat'

Kejadian yang menimpah F 'Gadis Michat' itu terjadi di salah satu kamar indekos di Kota Jambi pada, 8 Juni 2024 lalu.

Editor: Alfian
ist
Pelaku pembunuhan PSK online di Jambi yakni pemuda berinisial D baru berusia 20 tahun ditahan polisi. 

Saat terjadi perkelahian, pelaku sempat terjatuh, seketika ia melihat ada pecahan keramik di lantai WC.

Pelaku lalu mengambil pecahan keramik tersebut dan dipukulkan ke kepala korban.

Kemudian pelaku memukul korban beberapa kali hingga korban tergeletak di WC.

Pelaku lalu mengambil HP korban dan membawanya kabur dengan menggunakan sepeda motor menuju ke mes karyawan tempat wisata Kampung Rajo.

Pelaku lalu pulang ke rumahnya dan mematikan HP korban di rumahnya.

Sementara jasad korban ditemukan temanna dalam kondisi bersimbah darah.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi.

Setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya polisi mengantongi identitas pelakunya.

Polisi berhasil menangkap D pada Sabtu 15 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB, tepat satu minggu setelah kejadian.

"Pelaku diamankan oleh anggota di rumah ibu tirinya di Koto Boyo, kabupaten Batanghari," ungkap Indar.

Dia menjelaskan, unit Reskrim Polsek Kotabaru dan Unit Jatanras Polresta Jambi di back up Unit Resmob Polda Jambi melakukan penyelidikan terkait informasi keberadaan pelaku.

Sampai pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 04.00 Wib tim gabungan mendapat info keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah keluarganya (mamak tirinya) di daerah Koto Boyo Kabupaten Batanghari.

"Mendapatkan info tersebut kemudian tim gabungan langsung mengejar pelaku ke Kotoboyo dan disana pelaku berhasil di amankan tanpa adanya perlawanan," jelasnya.

Usai diamankan, pelaku di bawa ke Polsek kota baru Jambi guna proses lebih lanjut.

Mucikari Parepare Jajakan PSK Makassar

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved