Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Viral

Diminta Bayar Rp100 Ribu Untuk Bercinta Lagi, Pria di Jambi Menolak Lalu Habisi Nyawa 'Gadis Michat'

Kejadian yang menimpah F 'Gadis Michat' itu terjadi di salah satu kamar indekos di Kota Jambi pada, 8 Juni 2024 lalu.

Editor: Alfian
ist
Pelaku pembunuhan PSK online di Jambi yakni pemuda berinisial D baru berusia 20 tahun ditahan polisi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Perempuan berinisal F seorang PSK online tak menyangka hidupnya akan berakhir tragis di tangan pelanggannya sendiri.

Tewasnya F di tangan pelanggannya pun karena perkara tak ingin melayani lagi pelaku bercinta untuk kedua kalinya lantaran tak sesuai perjanjian awal.

Kejadian yang menimpah F 'Gadis Michat' itu terjadi di salah satu kamar indekos di Kota Jambi pada, 8 Juni 2024 lalu.

Pelaku yakni seorang pemuda berinisial D baru berusia 20 tahun.

Dilansir dari Tribun Jambikorban F awalnya meminta tolong kepada temannya berinisial S untuk dicarikan tamu karena korban butuh uang untuk pulang kampung.

"Permintaan korban dipenuhi oleh temannya, melalui akun Michat yang dibuatnya sesaat itu," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyudi, Minggu (16/6/2024).

Tak lama, korban pun mendapatkan tamu dengan tarif empat ratus ribu rupiah untuk satu jam dan dikabarkan tamunya sudah mau dating ke tempat indekos.

Beberapa saat kemudian pelaku datang naik motor dan menuju ke kamar indekos nomor 13.

Baca juga: Viral Tarif PSK Selebgram dan Eks Pramugari Rp1 juta - Rp30 Juta, Germo Asal Bogor Untung Besar!

Kemudian di dalam kamar pelaku dengan korban melakukan hubungan dan setelah pelaku selesai membayar sebesar Rp 400 ribu sekira 21:30 WIB.

"Usai berhubungan, pelaku minta tambah main 1 kali lagi karena perjanjian selama 1 jam namun saat itu ditolak oleh korban. Korban mau main 1 kali lagi dengan syarat pelaku menambah uang Rp 100 ribu," jelasnya.

Namun pelaku menolak permintaan korban sehingga terjadi cekcok dan adu mulut.

Saat itu korban lalu pergi ke wc.

Pelaku mengikutinya dan memeluk korban dari belakang untuk memperkosanya.

Saat itu terjadilah perkelahian, antara korban dan pelaku.

Pelaku kian panik saat korban berteriak.

Saat terjadi perkelahian, pelaku sempat terjatuh, seketika ia melihat ada pecahan keramik di lantai WC.

Pelaku lalu mengambil pecahan keramik tersebut dan dipukulkan ke kepala korban.

Kemudian pelaku memukul korban beberapa kali hingga korban tergeletak di WC.

Pelaku lalu mengambil HP korban dan membawanya kabur dengan menggunakan sepeda motor menuju ke mes karyawan tempat wisata Kampung Rajo.

Pelaku lalu pulang ke rumahnya dan mematikan HP korban di rumahnya.

Sementara jasad korban ditemukan temanna dalam kondisi bersimbah darah.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi.

Setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya polisi mengantongi identitas pelakunya.

Polisi berhasil menangkap D pada Sabtu 15 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB, tepat satu minggu setelah kejadian.

"Pelaku diamankan oleh anggota di rumah ibu tirinya di Koto Boyo, kabupaten Batanghari," ungkap Indar.

Dia menjelaskan, unit Reskrim Polsek Kotabaru dan Unit Jatanras Polresta Jambi di back up Unit Resmob Polda Jambi melakukan penyelidikan terkait informasi keberadaan pelaku.

Sampai pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 04.00 Wib tim gabungan mendapat info keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah keluarganya (mamak tirinya) di daerah Koto Boyo Kabupaten Batanghari.

"Mendapatkan info tersebut kemudian tim gabungan langsung mengejar pelaku ke Kotoboyo dan disana pelaku berhasil di amankan tanpa adanya perlawanan," jelasnya.

Usai diamankan, pelaku di bawa ke Polsek kota baru Jambi guna proses lebih lanjut.

Mucikari Parepare Jajakan PSK Makassar

Jajakan jasa esek-esek via aplikasi kencan Mi Chat, mucikari asal Parepare dibekuk Polisi.

Muncikari tersebut adalah lelaki berinisial R (20).

R ditangkap polisi saat menjajakan pekerja seks komersial (PSK) yang berasal dari Makassar untuk melayani lelaki hidung belang di hotel.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan, dari profesi tersebut muncikari mendapatkan keuntungan mulai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per pelanggan.

"Keuntungannya capai 30 hingga 50 persen dari setiap pelanggan," bebernya kepada TribunParepare.com, Senin (3/7/2023).

"Besaran keuntungan yang diperoleh muncikari tersebut, tergantung bayaran dari PSK yang dijajakannya," ujarnya.

Pihaknya mengungkapkan, tersangka telah menjalankan prifesi tersebut jejak beberapa minggu yang lalu.

"Ia melakukan profesi tersebut belum genap sebulan di Parepare karena sebelumnya ia berada di Makassar," kata Deki.

"Dan PSK yang dijajakannya juga baru satu, yaitu PSK dari Makassar ini," tambahnya.

Dari tangan pelaku Polisi mengamankan dua buah ponsel yang digunakan untuk menjajakan PSKnya.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari kasus tersebut, pelaku disangkakan pasal 296 KUHP atau 506 KUHP, junto pasal 21 ayat saru UU ITE dengan ancaman penjara 16 bulan penjara.

Kasus serupa pernah terjadi di Ciamis, Jawa Barat.

Kasus yang menimpa SN (14), seorang siswi SMP di Ciamis yang terjerumus jadi PSK.

Siswi jadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) terungkap karena orangtua korban curiga.

Tiba-tiba anaknya punya banyak uang.

Dan sering jajan, penampilan serta gaya hidup pun mulai berubah.

“Orang tua korban sempat curiga kok anaknya tiba-tiba punya banyak uang dan sering jajan,” ungkap Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro kepada para wartawan saat ekspose kasus di Mapolres Ciamis, Rabu (14/6/2024) siang.

Pada kesempatan tersebut AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasatreskrim M Firmansyah dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB.

Bulan April lalu, SN (14) dengan dalih butuh uang, dibawa temannya, OC yang juga anak di bawah umur ketempat kos tersangka SM (20) di Jalan Sudirman Ciamis.

Sehingga terjadi kasus TPPO tersebut, tersangka SM menjual korban sebagai pekerja seks yang dijajakan lewat aplikasi miChat.

Sampai pertengahan Mei, SN sempat melayani 8 laki-laki hidung belang.

Dengan tarif bervariasi, diantaranya Rp 300.000 sekali “chat”.

Dari tarif Rp 300.000 tersebut, tersangka SM mendapat Rp 50.000 sebagai penyedia tempat dan pencari pelanggan.

Pada bulan April dan Mei tersebut, SN mendadak punya uang banyak.

Sering jajan yang membuat orang tuanya curiga.

Lebih curiga lagi, orang tua SN mendapat informasi dari tetangganya kalau SN sedang hamil satu bulan.

Saksi tersebut mendapat kabar dari OC, teman SN, yang telah memperkenalkan SN kepada tersangka SM.

Karena hari itu SN tidak di rumah, keluarga korban akhirnya menemukan SN berada di tempat kos SM.

Kemudian SN dibawa pulang ke rumah. SN sempat ditanyai tentang informasi soal kehamilannya.

SN menolak kalau disebut hamil, korban mengaku tidak hamil.

Tapi SN mengaku kalau sudah disetubuhi beberapa orang laki-laki dalam waktu yang berbeda.

Tempatnya di kamar kos tersangka SM, di Jalan Sudirman Ciamis.

Akhirnya orangtua korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Setelah penyidik dari Unit PPA Polres Ciamis memintai keterangan dari sejumlah saksi serta mendapat hasil visum et Repertum dari RSUD Ciamis, akhirnya tersangka SM (20) diciduk pada Selasa (13/6/2023).

Kini SM dititipkan di LP Ciamis.

Pada hari yang sama, yakni Selasa (13/6/2023) jajaran Polres Ciamis juga mengamankan AR (24), warga Cisaga Ciamis, laki-laki yang diduga telah melakukan persetubuhan dengan SN, anak di bawah umur. AR kini mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved