Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Telapak Sebut Tak Ada Pelanggaran HAM di Kawasan Konsesi Blok Tanamalia PT Vale, Cek Rekomendasi

Perkumpulan menyampaikan rekomendasi kepada tiga pihak yakni PT Vale, warga di 5 Desa lingkar tambang PT Vale Indonesia (PTVI) dan Pemkab.

Citizen Reporter
Perkumpulan aktivis LSM, praktisi bisnis, akademisi, afiliasi media, serta masyarakat adat tergabung di Telapak, Jumat (14/6/2024) 

Wakil Ketua Tim, Martian Sugiarto, menjelaskan tujuan kunjungan dan  kajian, diantaranya, melihat ada atau tidaknya Pelanggaran HAM. 

Dan hasil kajian  menunjukkan fakta belum ada satupun perkebunan merica yang dikelola masyarakat diserobot oleh PT Vale

Masyarakat masih tetap beraktifitas mengelola perkebunan merica mereka dengan aman. 

Tidak ditemukan rekaman atau catatan bentuk kekerasan, pemaksaan,  pengusiran bahkan peringatan untuk pengosongan kepada masyarakat oleh PT Vale

“Kami juga tidak melihat konsentrasi aparat keamanan (TNI/POLRI) di desa lingkar tambang  sekitar kawasan konsesi PT Vale atau yang menjaga keamanan di lokasi Blok Tanamalia. Tidak  ada pemasangan tanda batas atau pemagaran yang menandakan batas wilayah konsesi  perusahaan atau larangan masyarakat memasuki kawasan perkebunan merica dalam wilayah konsesi,” tuturnya.

Martian Sugiarto melanjutkan, sampai saat ini kondisi masyarakat di Desa Loeha dan Rante  Angin (area IUP Eksplorasi PT Vale) tampak tentram, tidak tampak tanda-tanda kecemasan maupun konflik antara perusahaan dan masyarakat.

 “Selama beberapa tahun, Pemerintah 5  Desa di Loeha Raya telah membangun kerja sama dengan PTVI melalui program  tanggungjawab sosial perusahaan (CSR). Program CSR tersebut diperuntukkan untuk  membangun sarana prasarana lintas desa, fasilitas olahraga, demplot kebun merica, wisata  desa dan pengembangan UMKM desa”

“Secara fakta yang kami temukan, PT Vale sebagai perusahaan yang dituding melakukan pelanggaran HAM karena dianggap menyerobot lahan  kebun merica yang dikelola masyarakat melalui kegiatan eksplorasi, tidaklah benar. Karena  dari aspek perijinan, perusahaan sudah memiliki hak pengelolaan pertambangan melalui  kontrak karya, yang pada Mei 2024 diubah menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus  (IUPK). Dapat disimpulkan bahwa perusahaan sudah melakukan tahapan aktivitas sesuai  prosedur dan peraturan di bidang pertambangan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved