Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

40 Caleg Terpilih DPRD Jeneponto Sulsel Terancam Didiskualifikasi 

Sebanyak 40 calon legislatif (caleg) terpilih di DPRD Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam didiskualifikasi. 

Muh Agung Putra Pratama/Tribun Timur
Kasubag Teknis KPU Jeneponto, Rahmat Imba 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Sebanyak 40 calon legislatif (caleg) terpilih di DPRD Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam didiskualifikasi. 

Bukan tanpa sebab, 40 Caleg Terpilih tersebut belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Jeneponto

Demikian disampaikan Kasubag Teknis KPU Jeneponto Rahmat Imba di kantornya, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Sabtu (15/6/2024).

"Sampai hari ini belum ada," ujarnya kepada Tribun-Timur.com.

Ia mengatakan, pihaknya kerap mengarahkan anggota DPRD terpilih untuk menyampaikan LHKPN dari KPK.

Bahkan telah disampaikan kepada masing-masing partai politik (parpol) melalui surat.

Namun, respon diterima hanya sekadar janji dan sedang proses.

"Kami dari KPU setiap saat mengingatkan agar partai  setor pelaporan tersebut sesegera mungkin agar tidak berimbas pada caleg itu sendiri," ujarnya.

Bagi caleg terpilih, menyampaikan LHKPN adalah hal mutlak.

Ambang batas diberikan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Jika mangkir, caleg terpilih akan didiskualifikasi atau tidak dilantik.

Baca juga: KPU Jeneponto Cari 1.092 Pantarlih Pilkada 2024, Simak Syarat Pendaftaran

Kewajiban ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 52.

"Jadi konsekuensi caleg yang terpilih yang tidak memasukkan LHKPN itu tidak sah sebagai caleg terpilih kalau tidak memasukkan (LHKPN), dan bisa didiskualifikasi," jelasnya.

"Kita berharap pertengahan bulan Juli 2024 semua caleg yang sudah terpilih rampungmi semua LHKPN nya melalui OP Partainya," pintanya.

Sementara itu, Ketua KPU Jeneponto Asmin Syarif menyebut, pelantikan 40 caleg terpilih akan berlangsung Agustus 2024 mendatang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved