Pemprov Sulsel
Pemprov Sulsel Usulkan 21 Desa Jadi 'Desa Antikorupsi' ke KPK RI
Pemprov Sulawesi Selatan mengusulkan 21 desa untuk ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Melalui website ini, Frens menekankan para LSM tidak lagi datang ke lapangan mengklarifikasi laporan masyarakat.
Mereka cukup mengunduh secara mandiri di web, lalu menganalisa kebijakan apa yang dinilai keliru.
"Jadi tidak perlu LSM datang untuk klarifikasi laporan masyarakat, mereka bisa lakukan download secara mandiri di web, lalu silahkan analisa kebijakan apa salah, termasuk juga teman-teman Inspektorat di lapangan kalau desanya jauh tidak perlu datang ke sana. Jadi cukup lihat di website desa, mereka lakukan analisa kalau ada perlu kecuali ada audit tujuan tertentu atau investigasi baru ke lokasi," katanya.
Melalui bimtek ini, informasi proses dalam pengadaan, pelaksanaannya, sampai serah terima di desa harus sudah tersampaikan ke masyarakat atau publik.
"Penggunaan dana desa sifatnya itu lunak, jadi lewat ini dia bisa menggunakan dana secara transparan dan akuntabel diputuskan dalam musyawarah desa. Kalau kelurahan dan sebagainya, kabupaten provinsi mekanismenya harus pengadaan barang dan jasa, kalau di desa tidak perlu," ujarnya.
Saat ini KPK RI membuat indikator menjadi bahan penilaian desa percontohan antikorupsi.
Sehingga desa tersebut dikategorikan menjadi Desa Antikorupsi.
Indikator tersebut, diantaranya penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
Kelima indikator tersebut diyakini dapat mengurangi dan mencegah dampak korupsi di desa-desa.
"Banyak aparatur terpeleset dengan tindak pidana korupsi termasuk kades, sekdes, bendahara desa dan banyak macam, dan ini menjadi perhatian atensi kita, karena Kementrian Desa mengucurkan dana itu triliunan untuk dana desa," ungkapnya.
Tak hanya itu, Fries mengatakan desa berstatus Desa Antikorupsi akan dicabut apabila ada aparatur terkena kasus korupsi atau tindak pidana lainnya yang dianggap tidak layak oleh pemerintah.
Daftar 21 Desa Usulan Pemprov Sulsel :
Desa Cendana Putih (Luwu Utara)
Desa Sambueja (Maros)
Desa Arungkeke (Jeneponto)
Pemprov Sulsel Kaji Ulang Kenaikan PBB di Bone Usai Protes Warga |
![]() |
---|
Judol dan Pinjol Ilegal Ancam Generasi Muda di Era Digital |
![]() |
---|
2.000 Honorer Diberhentikan, Pemprov Sulsel Hanya Angkat 1.000 PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Anggarkan Rp17 M untuk Pesawat Amfibi, Ilham Akbar Habibie: Tidak Ekonomis |
![]() |
---|
PPPK Sulsel Jangan Suka Gosip, Andi Sudirman: Hati-hatiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.