Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel

Pemprov Sulsel Usulkan 21 Desa Jadi 'Desa Antikorupsi' ke KPK RI

Pemprov Sulawesi Selatan mengusulkan 21 desa untuk ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
FAQIH/TRIBUN TIMUR
Bimtek Perluasan Desa Antikorupsi se-Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo pada Kamis (13/6/2024) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan 21 desa untuk ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut terungkap dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Perluasan Desa Antikorupsi di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Kamis (13/6/2024). 

Bimtek tersebut menjadi ruang memberikan pemahaman mendalam terkait indikator Desa Antikorupsi.

Agar apat dipahami implementasi antikorupsi dalam tata kelola pemerintah desa.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Desa Pakatto sebagai Desa Antikorupsi.

Adapun Desa Antikorupsi merupakan program inovatif berpotensi mengubah paradigma dalam upaya memerangi korupsi di tingkat desa.

Tujuannya tercipta tata kelola pemerintahan transparan, akuntabel dan partisipatif.

"KPK sudah lakukan TOT di Bulan April dan Mei lalu di Jakarta, lalu saat ini kami masuk dan sudah mulai dan respon baik dari Pemerintah Sulawesi Selatan yang mengirimkan 21 nama desa yang akan menyusul Desa Pakatto. Jadi kita harapkan dari 21 desa ini nanti di tahun depan sudah menjadi 21 kuadrat berkelipatan karena jumlah desa di Sulawesi Selatan 2.266 desa," kata Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Fries Mount.

Fries mengharapkan semua desa di Sulsel menjadi Desa Antikorupsi

Belajar dari Desa Pakatto, ia menyebut sudah banyak manfaat diterima.

"Yang dulu banyak evaluasi yang dilakukan oleh LSM dan sebagainya sudah bisa mereka jawab," ujarnya.

Dengan adanya program Desa Antikorupsi ini, semua pihak bisa melihat dan mengetahui tata pengelolaan dana di desa melalui website tanpa dipungut biaya.

Namun, jika masyarakat mendapat kendala dalam mengakses, ia berharap Diskominfo membantu dalam pembuatan website nantinya. 

"Desa Antikorupsi ini membuat sesuatu platform tidak berbiaya, dalam arti kata tidak perlu pakai konsultan dan biaya web. Kalau mereka tidak familiar dengan teknologi bisa dibantu teman-teman Kominfo membuatnya, sehingga tinggal mengupload saja, karena di level desa tidak ada rahasia,” jelasnya.

"Sehingga semua informasi transparan, akuntabel, desa dan semua yang dipertanggungjawabkan bisa dimuat. Jika nanti LSM datang melakukan evaluasi, sudah bisa dilihat di web desa," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved