Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Pemungutan Suara Ulang Tanpa Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di sejumlah wilayah.

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribunnews.com
Sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 atas pemohon I Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi RI (MK), Senin (22/4/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di sejumlah wilayah.

Keputusan ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

PSU akan digelar tanpa kampanye.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan hal itu sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.

"Pasal 98 PKPU Nomor 25 tahun 2023 berbunyi, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye," kata Idham dalam keterangannya, Rabu (12/6).

Pemungutan suara ulang ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pileg 2024.

MK sedikitnya mengeluarkan 20 putusan yang berisi perintah PSU. Idham menjelaskan bahwa MK memerintahkan PSU diselenggarakan pada hari kerja, hari libur atau hari yang diliburkan.

MK juga memerintahkan KPU menggelar PSU dalam dalam rentang waktu yang beragam.

Misalnya, terdapat 7 PSU harus digelar dalam rentang 45 hari sejak diputus oleh MK. Lalu, 11 PSU digelar dalam rentang waktu 30 hari dan 2 PSU lainnya digelar dalam waktu 21 hari.

Meski tidak ada kampanye, kata Idham, KPU kabupaten/kota diminta untuk memberitahukan rencana PSU kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan atau kepala satuan pendidikan.

"Agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU usai putusan MK," ujarnya.

Sejak tadi malam KPU menggelar rapat koordinasi mengenai persiapan tindak lanjut putusan MK terkait PHPU Legislatif 2024, termasuk rencana menggelar PSU.

Rapat akan digelar sampai Jumat (14/6).

Meski sudah ada ketentuan periodenya, Idham mengatakan KPU akan tetap mengeluarkan Keputusan KPU yang berisi jadwal pelaksanaan dan alur PSU.

KPU juga tidak mempersoalkan jadwal pemungutan suara ulang yang beririsan dengan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang telah berjalan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved