Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah Gaji Polisi, Viral Polwan Bakar Suami Gegara Belanjakan Uang Bulanan 

Kasus Polwan bakar suami terus jadi perhatian publik tanah air dalam beberapa hari terakhir ini inilah gaji polisi

Editor: Ari Maryadi
Tribun Jatim
Kolase: Potret Polwan Briptu FN (28) dan ucapan duka cita meninggalnya Briptu RDW. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Kasus Polwan bakar suami terus jadi perhatian publik tanah air dalam beberapa hari terakhir ini.

Publik pun ramai-ramai mencari tahu berapa besaran gaji polisi usai viral kasus Polwan bakar suami tersebut.

Kasus Polwan bakar suami tersebut bermula saat pelaku Briptu FN mengecek ATM suaminya.

Briptu FN melihat isi ATM gaji suaminya sisa Rp800 ribu.

Padahal sebelummnya sang suami menerima gaji ATM dari gaji ke-13 sebesar Rp 2.800.000.

Briptu FN kemudian menelepon suaminya untuk mengklarifikasi.

Ia mendesak suaminya pulang.

Namun sebelum itu, terduga pelaku membeli bensin di botol dan menyimpannya di atas lemari teras rumah.

Ia mengirim foto itu ke WhatsApp korban untuk segera pulang, dengan ancaman berisi "Apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan di bakar”.

Lantas berapa gaji polisi?

Daftar Besaran Gaji Polisi dari Perwira Tinggi Hingga Pangkat Rendah

Lalu, berapa gaji polisi di luar tunjangan, dari mulai pangkat tamtama hingga perwira tinggi level jenderal polisi?

Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan ( tunjangan polisi).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved