Gaji Polisi Fantastis, Tapi AKBP Didik Putra Tetap Terima Suap Narkoba Rp2,8M
AKBP Didik Putra Kuncoro menjabat Kapolres Solo saat menerima suap dari bandar narkoba gajinya Rp5 juta sebulan
Ringkasan Berita:
- AKBP Didik Putra Kuncoro punya penghasilan Rp10 juta dari negara setiap bulan
- Namun alumni Akpol 2004 tetap tergiur suap dari bandar narkoba
- Total uang suap diterima tembus Rp2,8 miliar, kini dipecat dari Polri
TRIBUN-TIMUR.COM -- Inilah besaran gaji dan tunjangan polisi setiap bulan. Meski telah digaji oleh negara, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) masih terima suap dari bandar narkoba.
Total uang suap yang diterima AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) mencapai Rp2,8 miliar.
Setiap bulannya AKBP Didik Putra Kuncoro menerima gaji Rp3.093.900 hingga Rp 5.084.300 dari negara.
Ia juga merima tunjangan kelas jabatan 11 senilai Rp 5.183.000.
AKBP Didik Putra Kuncoro menjabat Kapolres Solo saat menerima suap dari bandar narkoba.
"Jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2.800.000.000," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan uang diterima melalui perantara AKP M yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
“AKP M mengungkap menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni 2025 hingga bulan November 2025, dan sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP DPK yang merupakan atasan langsung dari AKP M," kata Brigjen Eko.
Eko mengatakan, dari perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika itu, AKBP Didik juga telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026.
Atas hal tersebut, Didik disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 sepertiga atau pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII," ujar Eko.
Gaji Polisi
Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
| Polisi Tangkap 81 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Selama Tiga Bulan |
|
|---|
| Profil AKP Asrullah Promosi Kasat Narkoba Polres Takalar |
|
|---|
| Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Bakal Telusuri Pemilik 25 Kilogram Kokain Selayar |
|
|---|
| Sosok Irma Tendengan, ASN Berseteru Bupati Toraja Utara Gegara Unggahan Uang Narkoba |
|
|---|
| Profil Kapolres Selayar AKBP Didid Imawan, Dua Kali Warga Temukan Paket Kokain di Wilayahnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260222-Kapolres-Bima-Kota-AKBP-Didik-Putra-Kuncoro-3.jpg)