Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perlawanan Hasto Kala KPK Sita 3 Ponselnya, Pengacara Sebut Gara-gara Harun Masiku Kerap Dibully

Sebanyak tiga penyidik KPK pun dilaporkan pihak Hasto ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu, Senin (10/10/2024) malam.

Editor: Alfian
Tribunnews
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/6/2024). Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kritiyanto menunjukan perlawanan atas tindakan KPK saat dirinya menjalani pemeriksaan pada, Senin (10/10/2024).

Hasto hadir di gedung KPK RI atas pemanggilan sebagai saksi kasus korupsi Harun Masiku.

Pada proses pemeriksaan itu, KPK menyita sejumlah barang pribadi Hasto Krisyanto yang membuat pihaknya melakukan perlawanan.

Sekedar diketahui, Harun Masiku menghilang selama 4 tahun setelah ditetapkan tersangka oleh KPK RI.

Disebut-sebut jika Hasto terlibat dalam kasus Harun Masiku ini hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan terhadapnya.

Dalam prosesnya, pihak Hasto atas pemeriksaan yang dilakukan kepadanya merasa kecewa.

Sebanyak tiga penyidik KPK pun dilaporkan pihak Hasto ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu, Senin (10/10/2024) malam.

Pelaporan ini dilakukan imbas ketiga penyidik itu menyita ponsel dan buku catatan agenda miliki Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Ketiga orang tersebut yakni Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Denny Arief.

Kabar itu disampaikan Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin.

"(Kita laporkan) ke Dewas ini (mereka) malam ini," kata Ronny Talapessy.

Dijelaskan Ronny, jumlah ponsel yang disita total tiga unit.

Baca juga: Profil Hasto Kristiyanto : Tukang Ketik Jadi Sekjend PDIP Kini DIperiksa KPK Kasus Harun Masiku

Dua di antaranya ponsel milik Hasto Kritiyanto, sedangkan satu ponsel milik stafnya, Kusnadi.

Tak hanya itu, KPK juga menyita sebuah buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 atas nama Kusnadi.

Ronny menerangkan, kliennya mengaku keberatan terhadap penyitaan dan penggeledahan tersebut.

Sebab, jelas Ronny, Kusnadi bukan objek dari pemanggilan KPK.

"Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," ucap Ronny.

Ronny menilai, penggeledahan terhadap Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHAP dan terkait penyitaan melanggar Pasal 39 KUHAP.

Sebagaimana diketahui, Hasto diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Hal itu juga dibenarkan Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin.

"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya."

"Penyidilk meminta staf dari saksi H dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H," jelas Budi Prasetyo.

Penyitaan ini, kata Budi Prasetyo merupakan kebutuhan penyidikan.

"Penyitaan HP milik Saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," jelas Budi.

Kejahatan Hukum KPK

Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menganggap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kejahatan terhadap hukum.

Hal ini merespons langkah penyidik KPK menyita handphone (HP) dan menggeledah staf Hasto, Kusnadi.


"Ini kejahatan terhadap hukum yang tadi sudah saya sampaikan di awal yah," kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Ronny menceritakan, penggeledahan itu bermula ketika seorang penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti menghampiri Kusnadi di lobby Gedung KPK.

Penggeledahan ini terjadi saat Hasto tengah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah buron empat tahun.

Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

Baca juga: Pengacara: Hasto dan PDIP Sering Jadi Korban Bullying Politik Karena Harun Masiku

Menurutnya, Rossa menghampiri Kusnadi memakai masker dan menggunakan topi.

"Kemudian (Rossa) membisikkan kepada saudara Kusnadi bahwa 'Pak Hasto Manggil'," ujar Ronny.

Ronny mengatakan, pihaknya merasa dijebak KPK karena ternyata dilakukan penggeledahan.

"Jadi kami melihat bahwa ini seperti dijebak, ya kan. Karena beliau tahu Pak Hasto manggil beliau ke atas, masuk ke lantai 2 langsung minta HP-nya, langsung digeledah isi tasnya, kemudian diminta keluar," ungkapnya.

Ronny menilai, penggeledahan terhadap Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHAP dan terkait penyitaan melanggar Pasal 39 KUHAP.

Gegara Harun Masiku, PDIP dan Hasto Kerap Dibully

Ronny Talapessy mengatakan, kliennya kerap menjadi korban bullying karena dikaitkan dengan kasus Harun Masiku.

Harun Masiku adalah mantan kader PDIP yang menjadi tersangka dugaan suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Namun, dia melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sudah empat tahun lamanya.

"Selama ini Mas Hasto dan PDIP sudah sering menjadi korban bully, bully-an politik, karena sosok dari Harun Masiku ini yang belum berhasil ditangkap KPK," kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Ronny berharap kasus Harun Masiku segera mendapatkan kejelasan demi keadilan dan kebenaran.

Di sisi lain, dia menyampaikan keberatannya terhadap penyidik KPK yang melakukan penggeledahan dan penyitaan ponsel milik Hasto dan stafnya, Kusnadi.

"Di sini kami keberatan, karena apa? Saudara Kusnadi bukan merupakan objek dari pemanggilan hari ini," ujar Ronny.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved