Opini
Hati-hati! Mengintip Celah Kebolehannya
Oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah ditetapkan keharamannya bagi umat Islam untuk diucapkan, karena berdimensi doa agama lain.
Oleh: Muammar Bakry
Guru Besar Syariah / Rektor UIM
Assalamu Alaikum warahamtullahi wabarakatuh, Salam sejahtera bagi kita semua, Shalom, Om Swastyastu, Namo Buddhaya dan Salam Kebajikan.
Salam itu yang sering terdengar di awal acara, khas dari enam agama resmi yang diucapkan secara bersamaan.
Oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah ditetapkan keharamannya bagi umat Islam untuk diucapkan, karena berdimensi doa agama lain.
Fatwa ini merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII pada 28-31 Mei 2024.
MUI berperan sebagai himayatul ummah (benteng umat) dalam akidah, berkepentingan mengeluarkan fatwa tersebut karena dianggap bisa merusak keyakinan umat Islam.
Bagi MUI, toleransi antar umat beragama yakni saling menghargai keyakinan masing-masing, tidak mesti dilakukan dengan salam lintas agama.
Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI adalah ijtihad yang dilakukan oleh sekelompok ulama di Indonesia yang ditetapkan secara mayoritas, selanjutnya resmi menjadi keputusan lembaga.
Boleh jadi, secara personal ada yang tidak sepakat dengan keputusan tersebut, apakah orang itu sebagai anggota MUI baik kepengurusan pusat ataupun daerah, atau ulama yang diakui keilmuan agamanya namun tidak bergabung dalam kepengurusan majelis ulama dan berbeda pandangan dengan fatwa MUI tersebut.
Indonesia bagi kita adalah negara yang menjadi komitmen kita seluruh warga Indonesia dengan segala hak dan kewajiban yang menjadi kesepaktan kita bersama dengan berbagai latar belakang yang berbeda termasuk agama.
Jika dianalogikan, Indonesia sama dengan Ummatan Wahidah yang dibangun Nabi Muhammad saw di Madinah dengan konstitusi yang menjadi kesepakatan bersama dengan latar belakang suku dan agama yang heterogen.
Hidup berdampingan dan bermuamalah dengan semua penganut agama, tidak merusak keyakinan masing-masing adalah upaya yang harus dilakukan dalam melakukan kebaikan (tabarruhum) dan keadilan (tuqsithu ilayhim) bagi setiap warga negara dalam mewujudkan Indonesia yang harmoni. Ini makna QS. Almumtahanah ayat 8.
Kita berteladan kepada Nabi Muhammad saw sebagai yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim ketika Nabi menyurat kepada Hercules pemimpin Roma dengan memulai salam “Assalamu ‘ala manittaba’al hudaa” artinya keselamatan bagi orang yang mengikuti petunjuk. Ucapan ini diabadikan dalam QS. Thoha ayat 47.
Oleh ulama fikih dijadikan sebagai dasar menjadi ucapan salam seorang muslim kepada non-msulim.
Namun dalam konteks keindonesiaan, adalah hal yang tidak relevan jika ungkapan yang berbahasa arab itu disampaikan dalam forum yang di dalamnya ada lintas agama.
Kita coba telusuri arti salam lintas agama itu; pertama, assalamu alaikum warahamtullahi wabarakatuh, adalah ungkapan bahasa arab yang artinya keselamatan bagi kalian, rahmat dan berkah dari Allah.
Kedua, salam sejahtera bagi kita semua, digunakan oleh orang katolik yang artinya sudah sangat jelas mendoakan agar orang hidup sejahtera.
Ketiga, shalom digunakan oleh Kristen yang berarti damai.
Keempat, Om Swastyastu berarti semoga anda dalam keadaan baik atas karunia Hyang Widhi.
Kelima, namo Buddhaya, terpujilah sang Buddha. Keenam, salam kebajikan, digunakan oleh Konghucu yang terjemahanya juga sudah jelas mengandung kebaikan.
Salam berasal dari kata salima artinya selamat, dari kata itu lahir kata “sullam” artinya tangga.
Karena tangga bisa mengantarmu dengan selamat ke tempat tinggi yang engkau inginkan (al-Zujaj).
Artinya salam dan selamat adalah ungkapan damai yang dapat dikondisikan dengan lingkungan penuturnya agar terwujud ketentraman di sekitarnya.
Adalah hal yang lazim dalam setiap agama dan komonitas adat budaya, penamaan Allah berbeda-beda.
Zat Yang Maha Kuasa sebagai pencipta tetap Dia yang tak berganti dan berubah. Dia seperti dahulu apa adanya, masih seperti sekarang, dan demikian hingga selama-lamanya.
Ada yang memanggilnya dengan Karaeng, Puang, Gusti, Dewa, Rabb, Ilah, Tuhan, dan seterusnya.
Ucapan salam lintas agama seringkali diucapkan oleh pemerintah atau oknum tertentu dalam berbagai kapasitasnya.
Indonesia sebagai Darussalam bukan Darul Islam, pemimpin yang diangkat harus bisa mengayomi seluruh warganya tanpa ada sekat dalam hal apapun itu.
Kemaslahatan sebagai negara yang harmoni adalah tujuan utama dalam kepemimpinannya, maka untuk mewujudkan hal tersebut, seorang pemimpin di Indonesia baik presiden hingga lurah dan seterusnya dalam berbagai moment, seharusnya bisa dan siap menyapa umat dan bangsa dengan salam lintas agama.
Argumentasi nalar fikih yang dibangun oleh MUI adalah, ada kekhawatiran akan merusak akidah penuturnya dengan mengucapkan salam tersebut karena mengandung dimensi ibadah.
Jadi merupakan langkah antisipatif dari itu adalah melarang atau mengharamkan untuk diucapkan.
Langkah ini disebut dengan Saddu al-dzari'ah yakni menghambat segala sesuatu yang mengakibatkan kerusakan.
Apa yang dikhawatrikan oleh MUI tersebut sesungguhnya tidaklah demikian jika masalah ini dibawa ke ranah muamalat hubungan persaudaraan karena sesama warga negara (ukhuwah wathaniyah).
Apalagi jika yang mengucapkan itu adalah pemimpin, yang bertugas mangayomi semua golongan, maka sangat pantas itu diucapkan sebagai mujamalah (menyenangkan orang) dalam acara-acara yang dihadiri penganut agama yang berbeda-beda.
Dengan demikian, mengucapkan salam lintas agama adalah proses fathu al-dzari’ah yakni mengantar sesuatu untuk memperoleh kemaslahatan dalam membangun masyarakat madani sebagai ummatan wahidah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apa yang dikhawatirkan MUI adalah sebagai langkah Ihtiyathi (hati-hati) bagi penuturnya agar tetap menjaga kemurniaan akidah Islamiyah.
Artinya, jika penuturnya merasa aman, maka hukum bisa berubah sesuai ‘illatnya.
Karena itu, pemerintah memang harus memahami dan tamat bermoderasi agamanya, memiliki pemahaman yang inklusif, kuat dan baik pemahaman agamanya.
Hati-hati dalam menutur, agar hati dan akidahnya tetap terjaga dalam ketauhidan.
Jika ia mampu menjaga dirinya dari hal-hal yang dikhawatirkan, maka ada celah kebolehan sebagai hukum mubah, dan menjadi peluang baginya untuk berucap salam lintas agama dalam menghadirkan Indonesia yang harmoni dalam kebersamaan.
| Menolak Korupsi Senyap: Mengapa Mengembalikan Pilkada ke DPRD Adalah Kemunduran |
|
|---|
| Makna Filosofis Sejarah Pohon Sawo Ditanam Presiden Soekarno Awal Tahun 1965 di Badiklat Kejaksaan |
|
|---|
| Manajemen Talenta: Harapan Baru Birokrasi Sulsel? |
|
|---|
| Fantasi Kerugian 1 Triliun Dalam Kasus Kuota Haji |
|
|---|
| Penuhi Gizi Seimbang dari Pangan Lokal: Pelajaran dari Sulsel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.