Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Fakta

Cek Fakta: Artis Sandra Dewi Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Harvey Moeis ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Editor: Sudirman
Ist
Beredar narasi Sandra Dewi ditetapkan tersangka kasus tambang ilegal. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar narasi Sandra Dewi ditetapkan tersangka kasus tambang ilegal.

Penetapan Sandra Dewi sebagai tersangka menyusul suaminya Harvey Moeis yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Harvey Moeis ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.

Sementara, Sandra Dewi telah dua kali diperiksa sebagai saksi. Terakhir kali ia diperiksa pada 15 Mei.

Narasi Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka dibangikan akun facebook.

Akun tersebut membagikan video yang menampilkan Sandra Dewi sedang berjalan dan dimintai keterangan oleh wartawan.

Salah satu akun menuliskan keterangan demikian:

"Akhirnya kejagung menetapkan sandra dewi menjadi tersangka menyusul sang suami. Akhirnya Sandra Dewi menyusul suaminya Harvey Moeis di tetapkan sebagai tersangka kasus penambangan timah ilegal. Ayo hujat Jgn klo sama maling ayam aja pada ganaz2

Setelah ditelusuri, video itu identik dengan unggahan di kanal YouTube Cumicumi ini.

Video itu juga serupa dengan unggahan di kanal YouTube Kompas TV ini.

Dalam keterangannya, Sandra Dewi diwawancarai usai menjalani pemeriksaan pada 15 Mei 2024 di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan agenda pemeriksaan, yakni untuk menggali informasi terkait dengan aset yang dimiliki Sandra Dewi

"Benar terkait dengan kewajaran aset yang dimiliki," kata Ketut Rabu (15/5/2024).

Diberitakan Kompas.com, pada Rabu (5/6/2024), Ketut Sumedana membantah bahwa Sandra Dewi telah ditetapkan menjadi tersangka.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved