Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba Bone

Kronologi Kasat Narkoba Polres Bone Sulsel Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tanete Riattang

Tiga terduga pengedar narkoba jenis sabu kembali diringkus pihak kepolisian Polres Bone, Sulawesi Selatan. 

Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Polres Bone
Barang bukti dari tiga pelaku - Tiga terduga pengedar narkoba jenis sabu kembali diringkus pihak kepolisian Polres Bone, Sulawesi Selatan, Jumat (7/6/2024) sekira pukul 18.00 Wita.  

TRIBUNBONE.COM, BONE - Tiga terduga pengedar narkoba jenis sabu kembali diringkus pihak kepolisian Polres Bone, Sulawesi Selatan

Mereka ditangkap di Jalan Jend Sudirman, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Jumat (7/6/2024) sekira pukul 18.00 Wita. 

Demikian kata Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf kepada awak media, Senin (10/6/2024). 

"Mereka adalah saudara AMK (43), saudara S (29) dan saudara AMP (50). etiganya tidak memiliki pekerjaan," ujarnya. 

Kronologi

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf membeberkan kronologi penangkapan ketiganya. 

"Awalnya kami tangkap saudara AMK (43) menyimpan satu saset kristal bening ukuran kecil yang tersimpan di saku celana bagian belakang sebelah kirinya",ujarnya.

Kemudian, lanjut AKP Yusriadi Yusuf, dari pengakuan AMK (43) sabu tersebut merupakan miliknya bersama temannya S (29).

Pengakuan AMK, sabu tersebut dibelinya secara patungan dari saudara AMG seharga Rp200 ribu.

Baca juga: Pasutri di Bone Sulsel Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Tim pun bergerak mencari AMP, dia berhasil diringkus di jalan Sultan Hasanuddin.

"Saat AMP digeledah kami temukan 6 saset kristal bening ukuran kecil, kemudian dari pengakuan pelaku kalau semua barang tersebut diperoleh dengan cara system tempel dibawa pohon asam di Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone,"ujarnya

Dari pengakuan lelaki AMP (50) sabu tersebut diperolehnya langsung dari saudara K sebanyak satu sasetmkristal bening ukuran sedang seharga Rp1,4 juta.

"Pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut sedangkan Sdr. K masih dalam pengejaran pihak Kepolisian," tandasnya.

Atas perbuatannya ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita serupa di Bone:

Pasutri di Bone Sulsel Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Sat Narkoba Polres Bone kembali berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mereka diamankan di Jl Hos Cokroaminoto, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kamis (16/5/2024).

Hal tersebut diungkap Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf kepada Tribun Timur, Minggu (19/5/2024). 

"Jadi empat orang yang diamankan ini ada yang pasangan suami istri (pasutri) yakni saudari HA (35) dan saudara A (31). Serta dua rekannya saudara Al (22) dan S (32)," ujarnya. 

"Dari keempat pelaku ini hanya saudara H yang memiliki pekerjaan yakni sebagai petani sementara yang lainnya itu pengangguran," ujarnya. 

Selain empat pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua saset sabu, dua alat hisab bong, dua unit hp merek vivo dan oppo. 

Kronologi

Penangkapan HA dan A merupakan hasil pengembangan dari penangkapan AI (22) yang terjaling patroli rutin tim Patroli Motor Polres Bone

Polisi menemukan gelagat mencurigakan dari pelaku.

Kemudian polisi memeriksa ponsel AI dan ditemukan obrolan dengan HA untuk membeli sabu. 

Sat Samapta kemudian berkoordinasi dengan anggota Satnarkoba untuk menindak lanjuti temuan itu.

Sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku HA di rumahnya.

"Saat dilakukan penggerebekan. Polisi kemudian menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dalam penguasaan HA bersama dengan suaminya A. Barang bukti satu paket sabu tersebut merupakan pesanan dari AI yang belum diambil," ujarnya.

"Sementara pelaku lain berinisial, S juga tertangkap di lokasi. Dimana, S ini mengaku mendapatkan sabu dengan cara dibeli dari pelaku lain berinisial K seharga Rp600 ribu,"ujarnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved