Kasus Narkoba Bone
Pasutri di Bone Sulsel Ditangkap Polisi Gegara Narkoba
Polres Bone kembali berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel)..
Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNBONE.COM, BONE - Sat Narkoba Polres Bone kembali berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Mereka diamankan di Jl Hos Cokroaminoto, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kamis (16/5/2024).
Hal tersebut diungkap Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf kepada Tribun Timur, Minggu (19/5/2024).
"Jadi empat orang yang diamankan ini ada yang pasangan suami istri (pasutri) yakni saudari HA (35) dan saudara A (31). Serta dua rekannya saudara Al (22) dan S (32)," ujarnya.
Baca juga: Pendemo di Jl Sultan Alauddin Makassar Sulsel Terciduk Bawa Narkoba dan Badik, 52 Orang Diamankan
"Dari keempat pelaku ini hanya saudara H yang memiliki pekerjaan yakni sebagai petani sementara yang lainnya itu pengangguran," ujarnya.
Selain empat pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua saset sabu, dua alat hisab bong, dua unit hp merek vivo dan oppo.
Kronologi
Penangkapan HA dan A merupakan hasil pengembangan dari penangkapan AI (22) yang terjaling patroli rutin tim Patroli Motor Polres Bone.
Polisi menemukan gelagat mencurigakan dari pelaku.
Kemudian polisi memeriksa ponsel AI dan ditemukan obrolan dengan HA untuk membeli sabu.
Sat Samapta kemudian berkoordinasi dengan anggota Satnarkoba untuk menindak lanjuti temuan itu.
Sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku HA di rumahnya.
"Saat dilakukan penggerebekan. Polisi kemudian menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dalam penguasaan HA bersama dengan suaminya A. Barang bukti satu paket sabu tersebut merupakan pesanan dari AI yang belum diambil," ujarnya.
"Sementara pelaku lain berinisial, S juga tertangkap di lokasi. Dimana, S ini mengaku mendapatkan sabu dengan cara dibeli dari pelaku lain berinisial K seharga Rp600 ribu,"ujarnya.
Atas perbuatannya keempat pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Warga Bone Ditangkap di Bulukumba, Bawa Sabu 0,1 Gram |
![]() |
---|
3 Petani di Sibulue Ditangkap, Polisi Sita 0,29 Gram Sabu dari Tangan Pelaku |
![]() |
---|
30 Hari 30 Orang Ditangkap Gegara Narkoba di Bone Sulsel |
![]() |
---|
6 Bulan DPO, Warga Sungai Cerekang Tak Berkutik Diamankan Personel Sat Narkoba Polres Bone Sulsel |
![]() |
---|
Kronologi Kasat Narkoba Polres Bone Sulsel Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tanete Riattang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.