Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba Bone

Kronologi Kasat Narkoba Polres Bone Sulsel Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tanete Riattang

Tiga terduga pengedar narkoba jenis sabu kembali diringkus pihak kepolisian Polres Bone, Sulawesi Selatan. 

Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Polres Bone
Barang bukti dari tiga pelaku - Tiga terduga pengedar narkoba jenis sabu kembali diringkus pihak kepolisian Polres Bone, Sulawesi Selatan, Jumat (7/6/2024) sekira pukul 18.00 Wita.  

TRIBUNBONE.COM, BONE - Tiga terduga pengedar narkoba jenis sabu kembali diringkus pihak kepolisian Polres Bone, Sulawesi Selatan

Mereka ditangkap di Jalan Jend Sudirman, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Jumat (7/6/2024) sekira pukul 18.00 Wita. 

Demikian kata Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf kepada awak media, Senin (10/6/2024). 

"Mereka adalah saudara AMK (43), saudara S (29) dan saudara AMP (50). etiganya tidak memiliki pekerjaan," ujarnya. 

Kronologi

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf membeberkan kronologi penangkapan ketiganya. 

"Awalnya kami tangkap saudara AMK (43) menyimpan satu saset kristal bening ukuran kecil yang tersimpan di saku celana bagian belakang sebelah kirinya",ujarnya.

Kemudian, lanjut AKP Yusriadi Yusuf, dari pengakuan AMK (43) sabu tersebut merupakan miliknya bersama temannya S (29).

Pengakuan AMK, sabu tersebut dibelinya secara patungan dari saudara AMG seharga Rp200 ribu.

Baca juga: Pasutri di Bone Sulsel Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Tim pun bergerak mencari AMP, dia berhasil diringkus di jalan Sultan Hasanuddin.

"Saat AMP digeledah kami temukan 6 saset kristal bening ukuran kecil, kemudian dari pengakuan pelaku kalau semua barang tersebut diperoleh dengan cara system tempel dibawa pohon asam di Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone,"ujarnya

Dari pengakuan lelaki AMP (50) sabu tersebut diperolehnya langsung dari saudara K sebanyak satu sasetmkristal bening ukuran sedang seharga Rp1,4 juta.

"Pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut sedangkan Sdr. K masih dalam pengejaran pihak Kepolisian," tandasnya.

Atas perbuatannya ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita serupa di Bone:

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved