Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Punya Modal 21 Kursi Legislatif, Hanura Terbitkan 41 Surat Rekomendasi Bacakada di Sulsel

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menurunkan surat rekomendasi kepada 41 bakal calon kepala daerah (bacakada) di Sulawesi Selatan (Sulsel).

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Ketua DPD Partai Hanura Sulsel, Amsal Sampetondok 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menurunkan surat rekomendasi kepada 41 bakal calon kepala daerah (bacakada) di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dari total 41 balon kepala daerah itu masing-masing tersebar 13 kabupaten/kota.

Rekomendasi Partai Hanura itu diserahkan langsung di Sekretariat DPD Hanura Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPP Hanura, Oesman Sapta, dan Sekretaris Jenderal Hanura, Benny Rhamdani.

Ketua DPD Partai Hanura Sulsel, Amsal Sampetondok menyatakan bahwa dari 13 kabupaten/kota, Makassar paling terbanyak yang menerima surat rekomendasi dari Partai Hanura

Sebanyak 9 bakal calon Wali Kota Makassar telah menerima surat rekomendasi tersebut.

Diantaranya, Munafri Arifuddin (Appi), Indira Jusuf Ismail, Rahman Pina, Rahman Bando, Irwan Adnan, Adi Rasyid Ali, Ahmad Susanto, Najmuddin, dan Muhammad Amri Arsyid.

"Yang sempat ambil formulir sebanyak 51 orang, lalu yang ikuti uji kelayakan dan kepatutan (UKK) 50 orang. Sementara yang mendapat surat rekomendasi 41," kata Amsal usai menyerahkan surat rekomendasi terhadap bacakada, Jumat (7/6/2024) sore.

Baca juga: Kembalikan Formulir Bacalon Bupati Maros di PKS, Chaidir Syam - Suhartina Kini Kantongi 26 Kursi

Menurutnya, surat rekomendasi ini merupakan langkah awal dalam proses penentuan calon yang akan diusung oleh Partai Hanura dalam Pilkada 2024. 

Dengan memberikan dukungan kepada para bakal calon, Amsal berharap dapat memenangkan Pilkada serentak 2024.

Amsal juga menambahkan, surat rekomendasi ini merupakan tahap awal proses penjaringan.

"Masih ada tahap selanjutnya, jika bacakada bisa segera menentukan calon wakil dan membentuk koalisi partai untuk mencukupkan syarat dukungan ke KPU, maka kita beri surat B1-KWK," ujarnya.

Amsal memberikan batas waktu kepada masing-masing kandidat sampai 3 Juli 2024 untuk menentukan calon wakil dan koalisi partai.

Di samping itu, wajib mencantumkan hasil survei elektabilitas dan visi-misi.

Hanura memastikan bahwa setiap kandidat memiliki visi dan misi yang sejalan dengan tujuan partai akan berpeluang besar untuk diusung.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved