Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pejabat Jeneponto Korupsi

Korupsi Rp 1,6 Miliar Dana Operasional, Bendahara-Kabag Keuangan Pemkab Jeneponto Masuk Bui

Dua tersangka korupsi anggaran rutin operasional daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi dipenjara atau bui.

|
TRIBUN TIMUR/Muh Agung
Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Jeneponto Muhammad Irfan Syarif (kedua dari kanan) dan Kabag Perencanaan dan Keuangan Pemkab Jeneponto Abd Rasyid (kedua dari kiri) resmi ditahan di Polres Jeneponto, Jumat (7/6/2024). Keduanya ditahan atas kasus korupsi dana operasional daerah pemkab Jeneponto senilai Rp 1,6 miliar 

Para tersangka akan kembali diperiksa oleh tim penyidik dalam waktu dekat.

"Jadi setelah dinaikkan statusnya rencana penyidik akan memanggil (tersangka) dan memeriksa kembali," terangnya. 

Saat ditanya kemungkinan tersangka baru, AKP Bakri enggan berbicara jauh.

"Nantilah dilihat perkembangan penyelidikannya," ujarnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi yang menyeret dua pejabat itu bersumber dari anggaran operasional Pemda Jeneponto tahun 2022.

Pada September 2023, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah mengaudit Setda, Jeneponto.

BPK menemukan total kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar.

Kasus ini pertama kali bergulir sejak Desember 2022.

Kemudian di tahun 2023, Tim Tipikor Polres Jeneponto berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 60 saksi.(*)

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved