Pejabat Jeneponto Korupsi
Korupsi Rp 1,6 Miliar Dana Operasional, Bendahara-Kabag Keuangan Pemkab Jeneponto Masuk Bui
Dua tersangka korupsi anggaran rutin operasional daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi dipenjara atau bui.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
Para tersangka akan kembali diperiksa oleh tim penyidik dalam waktu dekat.
"Jadi setelah dinaikkan statusnya rencana penyidik akan memanggil (tersangka) dan memeriksa kembali," terangnya.
Saat ditanya kemungkinan tersangka baru, AKP Bakri enggan berbicara jauh.
"Nantilah dilihat perkembangan penyelidikannya," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus korupsi yang menyeret dua pejabat itu bersumber dari anggaran operasional Pemda Jeneponto tahun 2022.
Pada September 2023, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah mengaudit Setda, Jeneponto.
BPK menemukan total kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar.
Kasus ini pertama kali bergulir sejak Desember 2022.
Kemudian di tahun 2023, Tim Tipikor Polres Jeneponto berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 60 saksi.(*)
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.