Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pejabat Jeneponto Korupsi

2 Pejabat Jeneponto Terancam 20 Tahun Penjara Usai Tilep Rp1,6 M Anggaran Operasional Daerah

Abd Rasyid dan Mohammad Irfan Syarif ditetapkan tersangka usai gelar perkara di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Muh Agung Putra Pratama/Tribun Timur
Kasi Humas Polres Jeneponto, Akp Bakri saat ditemui di Kantor Mapolres, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (10/1/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Kabag Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Abd Rasyid dan Bendahara Pengeluaran Setda Jeneponto Mohammad Irfan Syarif ditetapkan tersangka usai tilep Rp1,6 miliar anggaran daerah. 

Tersangka korupsi di tubuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam pidana 20 tahun penjara.

Hal itu tertuang di Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Akp Supriadi Anwar melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/1/2024).

Dua tersangka ialah Kabag Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Abd Rasyid dan Bendahara Pengeluaran Setda Jeneponto Mohammad Irfan Syarif.

Mereka ditetapkan tersangka usai pelaksanaan gelar perkara di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (4/1/2024).

"Kemarin ditetapkan tersangka (9/1/2024)," ucapnya. 

Kasus menyeret dua pejabat Pemkab Jeneponto ini bersumber dari anggaran operasional daerah tahun 2022.

Kasus ini tercium oleh Sat Reskrim Polres Jeneponto melalui Unit Tipikor pada Desember 2022.

Pada tahun 2023, Tipikor Polres Janeponto yang masih dipimpin Iptu Uji Mughni berhasil mengumpulkan baket dan melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang lebih saksi.

Pada September 2023, BPK mengaudit dan menemukan total kerugian negara senilai kurang lebih Rp1,6 Miliar di Setda Jeneponto

Sebelumnya, Kepolisian Polres Jeneponto resmi menetapkan dua pejabat Pemkab Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai tersangka korupsi.

Dua pejabat itu, Kabag Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Jeneponto Abd Rasyid dan Bendahara Pengeluaran Setda Jeneponto Mohammad Irfan Syarif.

Mereka ditetapkan tersangka kasus korupsi Rp1,6 miliar di Setda Jeneponto.

"Penyidik sudah menaikkan statusnya dari tahap sidik menjadi tersangka," kata Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri saat ditemui Tribun-Timur.com di Mapolres, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Rabu (10/1/2024) siang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved