Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pejabat Jeneponto Korupsi

BREAKING NEWS: 2 Pejabat Pemkab Jeneponto Ditetapkan Tersangka Korupsi

Dua pejabat Pemkab Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp1,6 miliar.

TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AGUNG PUTRA PRATAMA
Kasi Humas Polres Jeneponto AKP Bakri saat ditemui di Mapolres jeneponto, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (10/1/2023). Polisi tetapkan dua pejabat Pemkab Jeneponto tersangka korupsi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Kepolisian Polres Jeneponto resmi menetapkan dua pejabat Pemkab Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai tersangka korupsi.

Dua pejabat itu, Kabag Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Jeneponto Abd Rasyid dan Bendahara Pengeluaran Setda Jeneponto Mohammad Irfan Syarif.

Mereka ditetapkan tersangka kasus korupsi Rp1,6 miliar di Setda Jeneponto.

"Penyidik sudah menaikkan statusnya dari tahap sidik menjadi tersangka," kata Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri saat ditemui Tribun-Timur.com di Mapolres, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Rabu (10/1/2024) siang.

Kasus korupsi yang menyeret dua pejabat itu bersumber dari anggaran operasional Pemda Jeneponto tahun 2022.

"Digelar (perkara) tanggal 4 Januari (di Polda Sulsel) dan setelah digelar langsung ditetapkan tersangka (9 Januari 2024)," ucapnya. 

Pada September 2023, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah mengaudit Setda Jeneponto.

BPK menemukan total kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar.

Kasus ini pertama kali bergulir sejak Desember 2022.

Kemudian di tahun berikutnya, Tim Tipikor Polres Jeneponto berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang lebih saksi.(*)

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved