Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pejabat Jeneponto Korupsi

Korupsi Rp 1,6 Miliar Dana Operasional, Bendahara-Kabag Keuangan Pemkab Jeneponto Masuk Bui

Dua tersangka korupsi anggaran rutin operasional daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi dipenjara atau bui.

|
TRIBUN TIMUR/Muh Agung
Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Jeneponto Muhammad Irfan Syarif (kedua dari kanan) dan Kabag Perencanaan dan Keuangan Pemkab Jeneponto Abd Rasyid (kedua dari kiri) resmi ditahan di Polres Jeneponto, Jumat (7/6/2024). Keduanya ditahan atas kasus korupsi dana operasional daerah pemkab Jeneponto senilai Rp 1,6 miliar 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Dua tersangka korupsi anggaran rutin operasional daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi dipenjara atau bui, Jumat (7/6/2024).

Ialah Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Jeneponto Muhammad Irfan Syarif dan Kabag Perencanaan dan Keuangan Pemkab Jeneponto Abd Rasyid.

Keduanya resmi ditahan setelah menandatangani surat penahanan di Ruang Sat Reskrim Polres Jeneponto, Jl Pelita, Kecamatan Binamu.

"Setelah ditandatangani surat penahanan hari ini maka Abd Rasyid dan Muhammad Irfan Syarif resmi ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar kepada wartawan.

Penahanan dua tersangka berdasarkan hasil temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu.

Hasilnya, total kerugian negara yang ditemukan kurang lebih Rp 1,6 miliar.

"Kasus ini bergulir selama kurang lebih 1 tahun 6 bulan dan sudah melalui beberapa proses hingga AR dan Bendahara Pengeluaran Muhammad Irfan Syarif resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2024 lalu," ucapnya.

Konferensi Pers dua tersangka korupsi Rp1,6 miliar anggaran rutin operasional daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi ditahan, Jumat (7/6/2024).
Konferensi Pers dua tersangka korupsi Rp1,6 miliar anggaran rutin operasional daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi ditahan, Jumat (7/6/2024). (TRIBUN TIMUR/Muh Agung)

Usai menandatangani surat penahanan, dua tersangka langsung dibawa ke sel tahanan Polres Jeneponto.

Tampak dari video diterima, Abd Rasyid mengenakan kemeja biru gelap sementara Muhammad Irfan Syarif memakai baju batik corak hitam putih.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Tahanan Polsek Bangkala Jeneponto Sulsel Diduga Kabur Lewat Plafon

Ancaman 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, Dua pejabat Jeneponto tersangka kasus korupsi dana operasional Sekretariat Daerah (Setda) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam 20 tahun penjara.

Ialah Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Jeneponto Abd Rasyid dan Bendahara Pengeluaran Setda Jeneponto Mohammad Irfan Syarif.

Kasi Humas Polres Jeneponto AKP Bakri mengatakan tersangka dijerat pasal 2, pasal 3, juga pasal 55 tentang korupsi.

"Ancaman kurungannya kurang lebih 20 tahun," ujar AKP Bakri saat ditemui Tribun-Timur.com di Mapolres Jeneponto, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Rabu (10/1/2024) siang.

Meski telah ditetapkan tersangka, Tim Tipikor Polres Jeneponto tidak menahan keduanya.

Baca juga: Kala Pelapor Jadi Tersangka di Jeneponto Sulsel, Tilep Uang Warga Rp490 Juta lalu Pura-pura Dibegal

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved