Pejabat Jeneponto Korupsi
Korupsi Rp 1,6 Miliar Dana Operasional, Bendahara-Kabag Keuangan Pemkab Jeneponto Masuk Bui
Dua tersangka korupsi anggaran rutin operasional daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi dipenjara atau bui.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Dua tersangka korupsi anggaran rutin operasional daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi dipenjara atau bui, Jumat (7/6/2024).
Ialah Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Jeneponto Muhammad Irfan Syarif dan Kabag Perencanaan dan Keuangan Pemkab Jeneponto Abd Rasyid.
Keduanya resmi ditahan setelah menandatangani surat penahanan di Ruang Sat Reskrim Polres Jeneponto, Jl Pelita, Kecamatan Binamu.
"Setelah ditandatangani surat penahanan hari ini maka Abd Rasyid dan Muhammad Irfan Syarif resmi ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar kepada wartawan.
Penahanan dua tersangka berdasarkan hasil temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu.
Hasilnya, total kerugian negara yang ditemukan kurang lebih Rp 1,6 miliar.
"Kasus ini bergulir selama kurang lebih 1 tahun 6 bulan dan sudah melalui beberapa proses hingga AR dan Bendahara Pengeluaran Muhammad Irfan Syarif resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2024 lalu," ucapnya.

Usai menandatangani surat penahanan, dua tersangka langsung dibawa ke sel tahanan Polres Jeneponto.
Tampak dari video diterima, Abd Rasyid mengenakan kemeja biru gelap sementara Muhammad Irfan Syarif memakai baju batik corak hitam putih.
Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Tahanan Polsek Bangkala Jeneponto Sulsel Diduga Kabur Lewat Plafon
Ancaman 20 Tahun Penjara
Sebelumnya, Dua pejabat Jeneponto tersangka kasus korupsi dana operasional Sekretariat Daerah (Setda) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam 20 tahun penjara.
Ialah Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Jeneponto Abd Rasyid dan Bendahara Pengeluaran Setda Jeneponto Mohammad Irfan Syarif.
Kasi Humas Polres Jeneponto AKP Bakri mengatakan tersangka dijerat pasal 2, pasal 3, juga pasal 55 tentang korupsi.
"Ancaman kurungannya kurang lebih 20 tahun," ujar AKP Bakri saat ditemui Tribun-Timur.com di Mapolres Jeneponto, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Rabu (10/1/2024) siang.
Meski telah ditetapkan tersangka, Tim Tipikor Polres Jeneponto tidak menahan keduanya.
Baca juga: Kala Pelapor Jadi Tersangka di Jeneponto Sulsel, Tilep Uang Warga Rp490 Juta lalu Pura-pura Dibegal
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.