Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BHP Makassar Laksanakan Pengambilan Sumpah Perwalian di Kabupaten Muna

BHP Makassar laksanakan prosesi pengambilan sumpah perwalian bagi wali anak di bawah umur sesuai dengan penetapan Pengadilan Agama Raha.

BHP Makassar
BHP Makassar laksanakan prosesi pengambilan sumpah perwalian bagi wali anak di bawah umur sesuai dengan penetapan Pengadilan Agama Raha, Kamis (6/6/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar melaksanakan prosesi pengambilan sumpah perwalian bagi wali anak di bawah umur sesuai dengan penetapan Pengadilan Agama Raha.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raha, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (6/6/2024).

Tim dari BHP Makassar, yang terdiri dari Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah I Andi Malika,
Kurator Keperdataan Madya, Hadariah, Kurator Keperdataan Pertama Nurul Afiah Idrus dan Srefany D A A Lermatin.

Sebelum kegiatan mereka memberikan penjelasan mengenai perwalian serta melakukan pemeriksaan di lapangan sebelum pelaksanaan sumpah dan pencatatan harta anak di bawah umur.

Pengambilan sumpah perwalian dilakukan untuk wali yang ditunjuk, yaitu Sdri. Siti Eni, Siti Maimana, dan Nining Suryati.

Prosesi ini disaksikan oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raha, La Ode Muhamad Masrul.

Proses pengambilan sumpah perwalian bagi wali anak di bawah umur sesuai dengan penetapan Pengadilan Agama Raha.
Proses pengambilan sumpah perwalian bagi wali anak di bawah umur sesuai dengan penetapan Pengadilan Agama Raha.

"Pelaksanaan sumpah perwalian ini merupakan salah satu bentuk pelayanan BHP Makassar dalam memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak anak di bawah umur," ujar Andi Malika, Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah I.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BHP Makassar untuk memastikan perwalian dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain bertindak sebagai Wali Pengawas untuk setiap perwalian di Indonesia, BHP Makassar juga memastikan harta peninggalan milik anak di bawah umur dilindungi dari penyalahgunaan yang mungkin terjadi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved