BHP Makassar Laksanakan Pengambilan Sumpah Perwalian di Kabupaten Muna
BHP Makassar laksanakan prosesi pengambilan sumpah perwalian bagi wali anak di bawah umur sesuai dengan penetapan Pengadilan Agama Raha.
TRIBUN-TIMUR.COM - Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar melaksanakan prosesi pengambilan sumpah perwalian bagi wali anak di bawah umur sesuai dengan penetapan Pengadilan Agama Raha.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raha, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (6/6/2024).
Tim dari BHP Makassar, yang terdiri dari Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah I Andi Malika,
Kurator Keperdataan Madya, Hadariah, Kurator Keperdataan Pertama Nurul Afiah Idrus dan Srefany D A A Lermatin.
Sebelum kegiatan mereka memberikan penjelasan mengenai perwalian serta melakukan pemeriksaan di lapangan sebelum pelaksanaan sumpah dan pencatatan harta anak di bawah umur.
Pengambilan sumpah perwalian dilakukan untuk wali yang ditunjuk, yaitu Sdri. Siti Eni, Siti Maimana, dan Nining Suryati.
Prosesi ini disaksikan oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raha, La Ode Muhamad Masrul.

"Pelaksanaan sumpah perwalian ini merupakan salah satu bentuk pelayanan BHP Makassar dalam memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak anak di bawah umur," ujar Andi Malika, Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah I.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BHP Makassar untuk memastikan perwalian dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain bertindak sebagai Wali Pengawas untuk setiap perwalian di Indonesia, BHP Makassar juga memastikan harta peninggalan milik anak di bawah umur dilindungi dari penyalahgunaan yang mungkin terjadi.(*)
Tim Futsal SMAN 2 Raha Siap Harumkan Sulawesi Tenggara di Grand Final AXIS Nation Cup 2025 |
![]() |
---|
Kepala BHP Makassar Raih Penghargaan Bergengsi di Hari Pengayoman Ke-80 karena 20 Tahun Mengabdi |
![]() |
---|
Kunjungi Kemenkum Papua, Tim BHP Makassar Inventarisasi Harta Pailit PT Delapan Empat Syam Nusaputra |
![]() |
---|
Skenario Persib Bandung Juara di Pekan ke-31 |
![]() |
---|
Jangan Sembarangan Alihkan Objek Fidusia, Debitur di Raha Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.