Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jangan Sembarangan Alihkan Objek Fidusia, Debitur di Raha Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Bulan

Alihkan objek fidusia tanpa izin? Bisa dipenjara. Seorang debitur divonis 10 bulan. Jadikan ini peringatan agar tak mengulangi kesalahan serupa.

Dok MUF
FINDUSIA - Ilustrasi pelayanan pelanngan MUF.  MUF ingatkan masyarakat untuk tidak mengalihkan kendaraan jaminan fidusia tanpa izin. Sanksinya berat: penjara dan denda. 

TRIBUN-TIMUR.COM —Tribuners! Mengalihkan kendaraan masih menjadi jaminan fidusia tanpa izin bukanlah perkara sepele. 

Tindakan ini bisa berujung pidana penjara, seperti yang dialami seorang debitur di Raha, Sulawesi Tenggara. 

Ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta karena terbukti mengalihkan kendaraan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

Kendaraan itu merupakan objek jaminan pembiayaan dari PT Mandiri Utama Finance (MUF). 

Debitur juga diketahui menunggak angsuran dan tidak menggubris peringatan tertulis maupun kunjungan langsung dari pihak perusahaan.

“Yang bersangkutan diketahui telah mengalihkan kendaraan ke pihak ketiga tanpa izin kami. Padahal, berdasarkan hukum, objek fidusia tidak boleh dialihkan, digadaikan, atau dipindahtangankan tanpa persetujuan tertulis dari pemberi pembiayaan,” tegas Ronny Steven Loindong, Branch Manager MUF Kendari via rilis, Jumat (25/4/2025).

Atas pelanggaran tersebut, MUF melaporkannya ke kepolisian. 

Proses hukum bergulir hingga pengadilan.

Melalui putusan Nomor 84/Pid.Sus/2024/PN Rah yang telah inkracht, pengadilan menyatakan debitur bersalah. 

Ia dinyatakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Putusan ini penting sebagai pembelajaran bagi masyarakat. Kami berharap ini menjadi efek jera bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa,” tambah Ronny.

MUF menegaskan akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum terkait jaminan fidusia. 

Namun, perusahaan tetap membuka ruang penyelesaian secara damai bagi debitur yang kooperatif.

Apa Itu Findusia?

Dilangsir dari Kompas.com, Fidusia atau pengalihan hak kepemilikan diatur dalam Undang Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.  

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved