Pilkada 2024
Gaji Rp 1 Juta per Bulan, Begini Syarat Jadi Pantarlih Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kewajiban Pantarlih
Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakiran
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Masa Kerja Pantarlih 2024
Menurut Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 yakni mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Merujuk Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, dalam menjalankan tugasnya Pantarlih akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.000.000 per bulannya.
Jadwal Pendaftaran Pantarlih 2024
- Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP: 5 - 9 Juni 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5 - 12 Juni 2024
- Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 6 - 13 Juni 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 14 - 16 Juni 2024
- Pemetaan TPS: 17 - 22 Juni 2024
- Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
- Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024
Untuk melakukan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, calon pendaftar harus menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen yang diperlukan kepada PPS. (*)
Artikel ini telah tayang Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka, Ini Syarat, Gaji, Tugas, Masa Kerja dan Jadwalnya
| Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
|
|---|
| Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
|
|---|
| Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
|
|---|
| Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
|
|---|
| Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.