Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Gaji Rp 1 Juta per Bulan, Begini Syarat Jadi Pantarlih Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Editor: Sakinah Sudin
Sumber: InfoPublik.id
Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 dibuka hari ini, Rabu (5/6/2024). 

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kewajiban Pantarlih

Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakiran
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
 
Masa Kerja Pantarlih 2024
 
Menurut Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 yakni mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Merujuk Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, dalam menjalankan tugasnya Pantarlih akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.000.000 per bulannya. 

Jadwal Pendaftaran Pantarlih 2024

- Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP: 5 - 9 Juni 2024

- Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5 - 12 Juni 2024

- Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 6 - 13 Juni 2024

- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 14 - 16 Juni 2024

- Pemetaan TPS: 17 - 22 Juni 2024

- Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024

- Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024

Untuk melakukan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, calon pendaftar harus menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen yang diperlukan kepada PPS. (*)

Artikel ini telah tayang Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka, Ini Syarat, Gaji, Tugas, Masa Kerja dan Jadwalnya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved