Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Gaji Rp 1 Juta per Bulan, Begini Syarat Jadi Pantarlih Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Editor: Sakinah Sudin
Sumber: InfoPublik.id
Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 dibuka hari ini, Rabu (5/6/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah informasi seputar Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Mulai syarat, gaji, masa kerja, dan jadwal Pantarlih Pilkada 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibuka hari ini, Rabu (5/6/2024).

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 dibuka hingga 12 Juni 2024.

Pantarlih adalah badan adhoc yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih yang dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pantarlih berjumlah 1 orang untuk 1 TPS, dalam hal jumlah pemilih dalam 1 TPS lebih dari 400 pemilih, KPU Kabupaten/Kota dan PPS mengangkat 2 orang Pantarlih untuk TPS tersebut.

Syarat Pantarlih 2024

- Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.

- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.

- Mampu secara jasmani dan rohani.

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Tugas Pantarlih Pilkada 2024

- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih

- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved