Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPR Bantah Cuti Melahirkan Ibu Pekerja 6 Bulan Sesuai UU KIA, Ace Hasan Syadzily : 3 bulan!

Dalam salah satu pasal UU KIA dijabarkan terkait masa cuti melahirkan ibu pekerja yang sebelumnya 3 bulan menjadi maksimal 6 bulan.

Editor: Alfian
ist
Anggota DPR RI Ace Hasan Syadzily bantah cuti melahirkan ibu pekerja sesuai UU KIA 6 bulan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar baik terkait bertambahnya masa cuti melahirkan bagi ibu pekerja jadi 6 bulan berdasarkan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang baru disahkan dibantah anggota DPR RI.

Sebelumnya, DPR RI mensahkan RUU KIA menjadi undang-undang.

Dalam salah satu pasal UU KIA dijabarkan terkait masa cuti melahirkan ibu pekerja yang sebelumnya 3 bulan menjadi maksimal 6 bulan.

Namun Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyebut ada interpretasi yang keliru terkait masa cuti melahirkan ini.

Secara tegas Ace Hasan Syadzily menyebut cuti melahirkan tetap 3 bulan.

Lantas bagaimana sebenarnya isi UU KIA terkait masa cuti melahirkan ibu pekerja?

Berikut penjelasan lengkap Ace Hasan Syadzily.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, sesungguhnya ibu pekerja tidak mendapatkan hak cuti melahirkan selama enam bulan, tetapi hanya tiga bulan.

Adapun hak cuti melahirkan sampai enam bulan bagi ibu pekerja tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada fase 1.000 hari pertama kehidupan yang telah disahkan DPR menjadi UU.

Baca juga: Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, UU KIA Juga Atur Hak Cuti Suami

Baca juga: Nama Calon Menteri Prabowo: Ace Hasan Syadzily Menteri Pendidikan, Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama

Mulanya, Ace merasa pihaknya perlu mengklarifikasi mengenai pemahaman publik terkait cuti melahirkan bagi ibu pekerja.

"Jadi UU ini ruang lingkupnya adalah bagi ibu hamil dan ibu melahirkan, serta anak yang berusia sampai 1.000 hari kehidupan, artinya dari mulai dia di dalam janin ya sampai kepada usia 2 tahun ketika dia sudah selesai usia menyusui," ujar Ace di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Ace memaparkan, semangat dari dibentuknya UU KIA ini adalah negara ingin memberikan perhatian kepada ibu hamil, ibu melahirkan, dan anak.

Dengan adanya UU KIA ini, seorang anak akan betul-betul diperhatikan sejak lahir hingga berusia 2 tahun.

"Karena apa? Karena kita tahu kan bahwa angka kematian ibu melahirkan juga cukup tinggi. Dan juga anak-anak atau bayi yang baru dilahirkan juga cukup tinggi," ujar dia. 

"Dan ini adalah sebagai bentuk perhatian dari negara agar justru pada fase ini adalah fase yang sangat menentukan bagi tumbuh kembang anak," kata Ace.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved