Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tapera

Alhadulillah! Gaji ASN dan Karyawan Swasta Belum Dipotong

BP Tapera belum dapat memastikan kapan gaji pekerja atau karyawan dipotong untuk simpanan tabungan perumahan.

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan keterangan terkait program Tapera di kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024). Dalam keterangannya dijelaskan bahwa Tapera telah diperluas dimana sebelumnya berlaku untuk ASN, kini diperluas dengan pekerja dan mandiri swasta, dengan skema tabungannya sesuai PP 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera dimana akan dikembalikan pada saat berakhir masa kepesertaan karena batas pensiun, memasuki usia 58 untuk pekerja mandiri atau sebab lain berakhir masa kepesertaan. 

Namun, dalam pengembalian tabungan terdapat peserta yang belum melakukan pengikinian data.

Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2021, ucap Heru, sudah ditindaklanjuti oleh BP Tapera hingga akhir 2023.

Temuan itu terkait 124,97 ribu peserta tidak bisa mencairkan haknya dengan angkan mencapai Rp567,46 miliar.

"Dalam artian semua hak peserta sudah kita kembali ke peserta penerima hak. Dan sudah kami laporkan tindakan lanjutnya ke BPK dan dinyatakan selesai," imbuh Heru.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pernah menemukan masalah dalam pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 2020-2021.

Salah satunya ialah BP Tapera belum melakukan pengembalian tabungan kepada 124.960 pensiunan PNS atau ahli warisnya pada periode tersebut.

Hal itu diketahui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2021 yang dapat diunduh di situs resmi BPK seperti dilihat detikcom, Selasa (04/06).

Dalam IHPS II tahun 2021 itu, BPK menyatakan pihaknya telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

"Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan Dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan instansi terkait lainnya telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan signifikan," demikian laporan BPK.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menyampaikan, gaji para ASN peserta baru Tapera belum ada yang dipotong untuk tabungan perumahan.

Astera menjelaskan, Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan aturan pelaksanaan, terkhusus untuk ASN. Namun, saat ini Sri Mulyani belum menerbitkan aturan tersebut.

"Kita masih belum tahu kapan kalau untuk yang ASN," ujar Astera.

Namun, ucap Astera, diharapkan agar pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin kuat, lalu pemantauan dari komite berkaitan pelaksanaan kebijakan juga semakin baik, ditambah dengan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta akuntan publik.(Tribun Network/nis/wly)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved