Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Giliran Bendum Nasdem Ahmad Sahroni dan Thita Bersaksi di Persidangan SYL Besok

Giliran Bendum Partai Nasdem Ahmad Sahroni dan anggota DPR dari Fraksi NasDem Indira Chunda Thita bersaksi di persidangan Rabu (4/6/2024) besok.

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni dan anggota DPR dari Fraksi NasDem Indira Chunda Thita, sebagai saksi sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023, dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (5/6/2024). 

Seperti diketahui dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dalam aksinya, SYL tak sendiri, ia dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat pasal berlapis.

Dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Sumber: Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok, Bendum Nasdem Ahmad Sahroni dan Indira Chundra Diperiksa di Sidang SYL

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved