Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Giliran Bendum Nasdem Ahmad Sahroni dan Thita Bersaksi di Persidangan SYL Besok

Giliran Bendum Partai Nasdem Ahmad Sahroni dan anggota DPR dari Fraksi NasDem Indira Chunda Thita bersaksi di persidangan Rabu (4/6/2024) besok.

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni dan anggota DPR dari Fraksi NasDem Indira Chunda Thita, sebagai saksi sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023, dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (5/6/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Giliran Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni dan anggota DPR dari Fraksi NasDem Indira Chunda Thita bersaksi di persidangan Rabu (4/6/2024) besok.

Sahroni dan Tita dihadirkan sebagai saksi dalam dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023, dengan terdakwa SYL dkk.

Tita adalah putri kandung Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sahroni dan Tita hadir ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024 untuk memberikan keterangan sebagai saksi

"Untuk sidang Pak Sahrul Yasin Limpo, informasi dari teman-teman JPU memang betul besok dihadirkan saksi Pak Ahmad Sahroni," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Ahmad Sahroni sedianya dipanggil jaksa KPK pada Rabu, 29 Mei 2024.

Namun, anggota DPR Komisi III itu tak hadir dengan alasan ada kegiatan di Komisi III.

Selain Sahroni dan Indira, JPU KPK juga akan memanggil tiga orang lainnya, yakni Dhirgaraya S. Santo, GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha; Harly Lafian, pemilik Suita Travel; dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel.

Febri Diansyah Mundur Jadi Pengacara Syahrul Yasin Limpo

Alasan Febri Diansyah mengajukan pengunduran diri sebagai pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Febri Diansyah sempat ditunjuk jadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo pada akhir 2023 lalu.

Belakangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mencekal Febri Diansyah keluar negeri selama enam bulan.

Febri Diansyah pun mengajukan pengunduran diri sebagai pengacara karena tidak ingin membebani Syahrul Yasin Limpo.

Pernyataan itu terungkap ketika Febri dicecar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Febrie yang duduk sebagai saksi dalam sidang.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved