Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tapera

Potongan Gaji Pegawai Bertambah, Segini Gaji Fantastis Komisioner Tapera Berdasarkan Undang-undang

Saat gaji pekerja dipotong, nantinya ada gaji besar yang diterima oleh pihak pengelola dana Tapera.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan keterangan terkait program Tapera di kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024). Dalam keterangannya dijelaskan bahwa Tapera telah diperluas dimana sebelumnya berlaku untuk ASN, kini diperluas dengan pekerja dan mandiri swasta, dengan skema tabungannya sesuai PP 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera dimana akan dikembalikan pada saat berakhir masa kepesertaan karena batas pensiun, memasuki usia 58 untuk pekerja mandiri atau sebab lain berakhir masa kepesertaan. 

“Tetapi persoalannya, kondisi saat ini tidaklah tepat program Tapera dijalankan pemerintah dengan memotong upah buruh dan peserta Tapera. Karena membebani buruh dan rakyat,” ujar Said dalam pernyataan resminya, Rabu (29/5).

Said menyebut, belum ada kejelasan terkait dengan program Tapera.

Terlebih soal kepastian memperoleh rumah bagi buruh dan peserta Tapera setelah bergabung dengan program tersebut.

Jika dipaksakan, hal ini bisa merugikan buruh dan peserta Tapera.

Said pesimistis soal kecukupan dana yang dikumpulkan tersebut. Menurutnya, mustahil dengan angka pungutan 3 % bisa membantu buruh membeli rumah.

Dia menggambarkan upah rata-rata buruh Indonesia adalah Rp 3,5 juta per bulan.

Bila dipotong 3 % per bulan maka iurannya adalah sekitar Rp 105.000 per bulan atau Rp. 1.260.000 per tahun.

Karena Tapera adalah tabungan sosial, maka dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul hanya Rp 12.600.000 hingga Rp 25.200.000.

"Pertanyaan besarnya adalah, apakah dalam 10 tahun ke depan ada harga rumah yang seharga Rp 12,6 juta atau Rp 25,2 juta dalam 20 tahun ke depan?," ujarnya.

"Sekali pun ditambahkan keuntungan usaha dari tabungan sosial Tapera tersebut, uang yang terkumpul tidak akan mungkin bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah," tegasnya.

Said juga mengkritisi peran pemerintah yang minim.

Sebab, pemerintah tidak membayar iuran sama sekali, hanya sebagai pengumpul dari iuran rakyat dan buruh.

Dia menilai, hal tersebut tidak adil karena ketersediaan rumah adalah tanggung jawab negara dan menjadi hak rakyat.

Bukan malah buruh disuruh bayar 2,5?n pengusaha membayar 0,5 %

Program Tapera terkesan dipaksakan hanya untuk mengumpulkan dana masyarakat khususnya dana dari buruh, PNS, TNI/Polri, dan masyarakat umum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved