Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik W Super Club Makassar

Kadis PTSP Makassar Sebut W Super Club Tak Kantongi Izin Kelab Malam, Usaha Hotman Paris Melanggar?

Antara lain izin klasifikasi standar produk Indonesia (KLBI) 56301 untuk kegiatan usaha bar yang diterbitkan oleh Dinas PTSP Sulsel. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
Humas Pemkot Makassar
Kepala Dinas PM PTSP Kota Makassar Helmi Budiman (kiri) saat mendampingi Wali Kota Makassar Danny Pomanto dalam konferensi pers terkait polemik THM W Super Club di Jl Amirullah, Kamis (30/5/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - W Super Club milik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ternyata belum mengantongi izin usaha kelab malam atau diskotik.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Makassar Helmy Budiman saat ditemui di kediaman Wali Kota Makassar Danny Pomanto Jl Amirullah, Jumat (31/5/2024). 

Bisnis W Super Club sejauh ini baru mengantongi dua izin dari 3 izin yang diajukan. 

Antara lain izin klasifikasi standar produk Indonesia (KLBI) 56301 untuk kegiatan usaha bar yang diterbitkan oleh Dinas PTSP Sulsel. 

Serta Izin usaha restoran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Makassar. 

Baca juga: Polrestabes Makassar Tutup Sementara THM W Super Club Milik Hotman Paris Mulai Malam Ini 

Untuk izin usaha diskotik atau kelab sejauh ini belum ada izinnya dari Pemprov Sulsel.

"Dari hasil penelusuran kami untuk perizinan KLBI 56302 atau untuk kegiatan usaha kelab malam atau diskotik ini yang sementara masih dalam verifikasi, jadi belum ada izin kegiatan kelab malamnya," ungkap Helmy. 

"Izin THM tetap merupakan kewenangan provinsi, tetapi kita kroscek kemarin itu memang belum ada (izin kelab malam) tetapi izin bar nya itu sudah keluar. makanya kemarin W Super Club mereka sudah berani untuk melakukan soft opening," sambungnya. 

Berdasarkan OSS, izin diskotek/kelab malam merupakan kelompok usaha yang mencakup penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan serta adanya pramuria.

Sementara bar merupakan kelompok usaha yang mencakup kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya.

Helmy memaparkan, perizinan usaha sekarang ini dilakukan secara online.

Dokumen dan kelengkapan berkas usaha diupload melalui aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui link www.oss.go.id.

Untuk perizinan THM yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi tidak lagi melibatkan pemerintah kota. 

Pemkot Makassar baru mengetahui adanya W Super Club ini setelah perizinan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi rampung. 

"Memang pemkot tidak terlibat di dalamnya dan mereka sebagaimana ditahu mereka berjalan saja berkasnya. Kami tahu (adanya W Super Club setelah izinnya terbit. Semuanya dilakukan secara online," ujarnya. 

"Kroscek di lapangan dilakukan oleh yang berwenang sehingga izin bar yang dimaksud itu pasti dilakuakn oleh teman-teman yang ada di pemprov. Tidak melalui lurah maupun kecamatan," sambugnya. 

Untuk izin Nomor Induk Berusaha (NIB) W Super Club sendiri keluar pada tahun 2023 lalu dari pemerintah pusat. 

Setelah keluar NIB dari pemerintah pusat, manajemen W Super Club mengajukan izin operasional ke PTSP Sulsel, izin tersebut keluar pada Mei 2024.

Begitu juga dengan izin restoran yang dikeluarkan oleh Pemkot Makassar terbit beberapa hari sebelum pembukaan W Super Club

"Meski kami berusaha menahan rekomendasi yang diterbitkan oleh teman-teman teknis tapi itu sudah terbit dan ini kan menggunakan sistem pusat mungkin di aplikasi tersebut kalau kita menahan tidak sesuai SOP, itu akan menjadi pertanyaan pemeriksa," ulasnya. 

"Kedua, banyak kasus penggunaan OSS apabila dia melebihi batas waktu SOP yang sudah ditetapkan itu akan otomatis terbit secara langsung," tutupnya. 

Ditolak Muhammadiyah

Ormas Islam Muhammadiyah menolak kehadiran W Superclub Makassar, tempat hiburan malam yang sebagian sahamnya dimiliki artis kontroversial Nikita Mirzani dan pengacara kondang Hotman Paris.

Muhammadiyah menilai, kehadiran W Superclub dinilai bisa merusak moral generasi muda dan mengundang kemaksiatan

W Superclub Makassar berada di Jl Citra Boulevard, Center Point of Indonesia atau CPI, Makassar, Sulsel, tak jauh dari Masjid Kubah 99 Asmaul Husna.

Diresmikan Hotman Paris, Senin (27/5/2024).

Tiga hari setelah peresmian, Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Makassar pun bersurat kepada Wali Kota Makassar untuk menyampaikan pernyataan sikap menolak W Superclub Makassar.

Berikut ini salinan pernyataan sikap Muhammadiyah Makassar tertanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani Ketua PD Muhammadiyah Kota Makassar KH Muh Said Abd Shamad Lc dan Sekretaris PD Muhammadiyah Kota Makassar Achmad AC.

"PERNYATAAN SIKAP

Nomor: 042/PER/III/0/A/2024

Bismilllahirahmanirahim

Kepada Yth.

Bapak Wali Kota Makassar

Cq. Pj. Sekda Kota Makassar

di Makassar

Assalamu Alaikum Warhmatullahi Wabarakatuh

Dengan Rahmat Allah Rabbul Alamin, kami sampaikan Do’a semoga Bapak tetap senat Walafiat dalam menjalankan tugas sehari-hari melayani masyarakat. Aamiin.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa telah dibuka/diresmikan pada tanggal 27 Mei 2024 tempat hiburan malam di Kota Makassar dalam hal ini W Super Club Makassar

Selanjutnya menyaksikan tayangan video pendek Hotman Paris yang mengundang kemaksiatan di Kota Makassar, Maka Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar dengan ini menyatakan Menolak Dengan Keras hadirnya lokasi tersebut sebagai pusat clubbing terbesar di Kota Makassar

Diantara alasan kami ialah:

1. Semakin rusaknya moral agama generasi muda kita, sebagaimana firman Allah: Kemudian, datanglah setelah mereka (generasi) pengganti yang mengabaikan salat dan mengikuti hawa nafsu. Mereka kelak akan tersesat (Q.S. Maryam, 19:59).

2. Semakin meluasnya perbuatan dosa dan maksiat yang mengundang turunnya laknat Allah SWT. Dan Peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zholim diantara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaannya (Q.S Al-Anfal, 8:25).

Oleh karena itu kami menyampaikan kepada bapak Walikota Makassar kiranya tidak memberi izin dan menindaklanjuti kepada yang bersangkutan untuk tidak beroperasi di Makassar demi menghiqdari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Demikian pernyataan ini kami buat, dan atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan Jazaakallah khairal jazaa. Nasrun Minallah Wa Fathun Qarib.

Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh."

Terkait dengan surat tersebut, Tribun-Timur.com telah menghubungi KH Muh Said Abd Shamad Lc, Kamis (30/5/2024) pagi.

"Betul itu surat pernyataan sikap kami," katanya mengonfirmasi.

Pernyataan sikap tersebut dibuat berdasarkan hasil rapat pengurus, Rabu (29/5/2024) kemarin.

Muhammadiyah menolak kehadiran klub malam itu dengan alasan berpotensi merusak moral generasi muda dan sangat bertentangan dengan agama.

"Sudah sangat jelas merusak moral dan agama," kata KH Muh Said Abd Shamad Lc.

Muhammadiyah berharap akan ada tindak lanjut dari pernyataan sikapnya ini, termasuk bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved