Kemenkumham Sulsel Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polda Sulsel
Kehadiran Kanwil Sulsel sebagai bentuk sinergitas antara instansi dalam membantu mencegah dan menangkal peredaran narkoba.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Rahnianto mewakili Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang).
Sekaligus juga pemberian penghargaan kepada Instansi yang telah membantu penyelesaiaan kasus narkoba di wilayah Sulawesi Selatan bertempat halaman belakang Polda Jl. Perintis Kemerdekaan, Rabu (29/5/2024).
Kehadiran Kanwil Sulsel sebagai bentuk sinergitas antara instansi. Dihimpun dari berapa sumber, Polda Sulawesi Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang.
Berupa sabu sebanyak 30,09 kilogram, ganja sebanyak 6,8 kilogram dan sebanyak 38 butir pil ekstasi. Kemudian seluruh narkoba tersebut dilakukan pemusnahan dengan dibakar.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dalam keterangannya mengatakan bahwa masyarakat sangat berperan penting dalam membantu mencegah dan menangkal peredaran narkoba untuk itu beliau mengajak masyarakat untuk membantu dalam mengatasi peredaran narkoba karena polisi tidak bisa sendiri menyelesaikan peredaran narkoba.
“Harapan apabila ada anggota polri yang terlibat saya pasti akan pecat, dan saya berpesan ayo berkolaborasi, sama - sama petakan untuk mengurangi peredaran narkoba," ungkapnya.
Kemudian dalam kesempatan ini Kapolda juga memberikan penghargaan kepada 3 instansi yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Selatan dan Angkasa Pura.
Ditempat terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak mengatakan komitmen jajarannya untuk teru berkolaborasi dan bersinergi dengan Polda dalam mengungkap/memberantas narkoba di wilayah Sulawesi Selatan.
Liberti Sitinjak juga mengapresiasi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto yang mampu bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum khususnya dengan Polda Sulsel dalam menjaga pintu gerbang Negara terkait pengawasan warga asing dari dalam maupun dari luar khususnya yang masuk dan keluar wilayah Sulawesi Selatan.
Turut hadir dalam rangka pemusnahan barang bukti narkoba tersebut yaitu Kapolda, Direktur Narkoba, Kakkes Bangpol, DPRD, Pangkops Angkatan Udara II, Bea Cukai Sulsel, Hakim Tinggi Sulsel.
Ketua MUI, Kepala Badan POM, Kepala BNNP Sulsel, Ketum Sulsel, Kepala Kejaksaan Makassar, Kejari Barru, Kakanim TPI Makassar, Kepala Pejabat Utama Polda Sulsel.(*)
Kasus Mandek Dua Bulan, Aliansi Wija to Luwu Desak Kapolda Sulsel Usut Teror Kampus Makassar |
![]() |
---|
Gugatan Rp800 M ke Polda Sulsel Dicabut, Pakar Hukum: Upaya Serupa Bisa Dilakukan Pihak Lain |
![]() |
---|
Alasan Penggugat Rp800 Milliar Polda Sulsel Mendadak Cabut Gugatan Jelang Sidang |
![]() |
---|
Mengapa Sulhardianto Agus Batal Gugat Polda Sulsel Rp800 M? Gugatan Dicabut di PN Makassar |
![]() |
---|
Bone Raih Juara II Lomba Pocil Tingkat Polda Sulsel, inI Nama dan Asal Sekolahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.