Opini
UKT Selangit, Kuliah Makin Sulit
Pendidikan saat ini bukan lagi kebutuhan di negeri ini, tetapi sudah dikomersialkan..
UKT Selangit, Kuliah Makin Sulit
Oleh: Muthmainnah Ilham SPd MSi
(Guru dan Pemerhati Pendidikan)
TRIBUN-TIMUR.COM - Pendidikan saat ini bukan lagi kebutuhan di negeri ini, tetapi sudah dikomersialkan.
Terutama bagi mereka yang ingin melanjutkan ke universitas.
Kecerdasan saja tidak cukup karena harus membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) selangit.
Bahkan, di beberapa perguruan tinggi, calon mahasiswa yang diterima melalui Seleksi Masuk Nasional (SNBP) memilih mundur karena mahalnya biaya UKT.
Naffa Zahra Muthmainnah adalah salah satunya.
Ia mengaku kecewa tidak bisa kuliah di kampus Universitas Sumatera Utara (USU) yang dicita-citakannya sejak kecil, karena orang tuanya tidak sanggup membayar UKT.
Isu kenaikan UKT telah memicu beberapa aksi mahasiswa yang menentang kenaikan UKT.
Protes kenaikan UKT terjadi di beberapa perguruan tinggi, antara lain Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri) dan Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan.
Mahasiswa memprotes kenaikan UKT.
Para mahasiswa Unsoed memprotes lantaran ada kenaikan uang kuliah hingga lima kali lipat.
Akibat kebijakan tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) pun menentang Rektorat.
Mereka tidak menerima kenaikan biaya kuliah yang drastis dan tanpa informasi yang memadai.
Persatuan Mahasiswa Peduli Universitas Brawijaya (UB) menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 22 Mei 2024 menentang kenaikan UKT.
Lebih dari 300 pengunjuk rasa memenuhi halaman gedung Rektor UB.
Mereka menuntut kepastian dan memastikan pendidikan tinggi dapat diakses oleh semua kalangan.
Ada apa dengan UKT?
UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, besaran biaya harus dibayarkan oleh mahasiswa di setiap semeste ditujukan untuk lebih membantu dan meringankan biaya pendidikan mahasiswa.
UKT merupakan biaya BKT (Biaya Kuliah Tunggal) dikurangi dengan Bantuan Operasional PTN (BOPTN).
Aturan UKT tercantum dalam Permendikburistek 25/2020.
Besaran UKT yang dibayarkan mahasiswa dibagi dalam beberapa kelompok.
Pada kelompok 1 dan 2, mahasiswa menerima UKT antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000.
Selain itu disesuaikan dengan praktik kampus. (Kompas, 27 April 2024).
Tingginya nilai UKT tidak lepas dari penerapan ideologi kapitalis.
Pendidikan telah dikomersialkan. UKT merupakan konsekuensi logis dari penyelamatan pendidikan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 memaksa perguruan tinggi negeri untuk mengubah statusnya menjadi PTNBH (otonomi kampus), disusul pada tahun 2013 dengan Permendik No 55 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Status nama PTN-BH menunjukkan bahwa PTN tidak lagi sekedar lembaga pendidikan, tetapi juga dunia usaha.
Hal ini sesuai dengan konsep triple helix, yaitu. kombinasi tiga unsur (pemerintah, pendidikan dan dunia usaha).
Konsep-konsep tersebut muncul dari kapitalisme Barat, suatu sistem pemerintahan yang berlandaskan sekularisme, yang hanya berfokus pada materialisme.
Akibatnya, pendidikan menjadi arena komersialisasi.
Penerapan kapitalisme dalam dunia pendidikan telah menghilangkan tanggung jawab penuh negara dalam pengelolaan PTN.
Pemerintah hanya bertindak sebagai regulator. Mereka berpolitik agar konsep PTN-BH tetap berjalan.
Misalnya saja pada kasus Unsoed, pengurus hanya menelepon pihak kampus untuk meminta kejelasan dan melanjutkan kebijakan UKT dengan sistem baru.
Tentu saja hal ini tidak menyelesaikan masalah.
Pendidikan Islam Solusi Fundamental
Islam memiliki konsep pendidikan tersendiri. Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan dasar manusia dan merupakan tugas negara.
Cara negara memenuhi kewajibannya adalah dengan menyediakan pendidikan yang sesuai syariah.
Karena pendidikan merupakan kebutuhan dasar, pemerintah mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa setiap orang menerimanya.
Pendidikan harus adil dan tidak mahal bahkan gratis sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan banyak biaya untuk menyelesaikan PT.
Konsep keuangan Islam menjadi andalan untuk mendapatkan pemasukan besar.
Baitulmal merupakan direktur pengelolaan keuangan yang mengatur pemasukan dan pengeluaran, termasuk biaya pendidikan.
Pendapatan baitulmal diterima melalui jizyah, kharaj, fai, ganimah, administrasi SDA dan pembayaran lainnya.
Dengan demikian negara tidak perlu memungut biaya pendidikan dari masyarakat.
Jika Baitulmal tidak mampu menanggung biaya pendidikan, negara mendorong umat Islam untuk menggunakan asetnya.
Jika hal tersebut belum cukup, maka tanggung jawab pembiayaan pendidikan dialihkan kepada seluruh umat Islam (yang mampu).
Islam melarang negara untuk mengalihkan tanggung jawab keuangan kepada rakyat.
Jadi hanya Islam yang mampu memberikan pelayanan pendidikan terbaik kepada masyarakat.
Islam mengoptimalkan pendanaan pemerintah agar kegiatan pendidikan dapat terus berjalan, sedangkan PT dapat fokus pada tugas pokoknya mencetak intelektual untuk kemajuan bangsa dan Negara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Muthmainnah00.jpg)