Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Sosok 2 Jenderal Bikin 'Repot' Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Diisukan Maju Pilkada 2024

Dua sosok jenderal diisukan akan maju Pilkada 2024 yakni Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri dan Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi.

|
Editor: Sakinah Sudin
KOMPAS.com/Rahel
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di GBK, Jakarta, Rabu (1/5/2024). 

Merespons ini, Mathius tidak memberi jawaban pasti ketika ditanya mengenai isu bahwa dirinya akan ikut dalam Pilkada Papua 2024.

Ia hanya menyatakan bahwa saat ini masih fokus dalam mengemban tanggung jawab untuk menjaga keamanan di Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah.

"Mungkin itu aspirasi dari masyarakat dan saya menghargai hal itu, tetapi saya tegaskan bahwa sampai saat ini Mathius Fakhiri masih Kapolda Papua," ujarnya di Jayapura, Selasa (7/5/2024).

Kapolri Diminta Tegas Tegakkan Aturan

Sebelumnya, hal serupa sudah diungkapkan Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto.

Kapolri sebagai pucuk pimpinan Polri juga harus tegas menegakan aturan untuk internalnya,” kata Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto ketika diihubungi, Selasa (21/5/2024).

Bambang pun menyorot soal Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal itu berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.”

“Sebagai penegak hukum harusnya semua personel Polri konsisten dan menegakan peraturan perundangan, apalagi yang mengatur dirinya,” kata Bambang.

Di sisi lain, menurut Bambang, seringkali Kepolisian melakukan tafsir tersendiri tentang peraturan perundangan, termasuk soal kapan anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun dini ketika akan masuk di jabatan lain, seperti berkontestasi di arena politik.

Meski memang secara aturan belum ada pengaturan secara rinci soal kapan seorang anggota polisi harus mundur ketika hendak aktif dalam kontestasi politik, tetapi secara etika hal itu sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari.

“Tetapi secara etika harusnya sudah jauh hari mengundurkan diri,” ucap Bambang. 

Bambang mengatakan, hal itu dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai aparat penegak hukum.

Sebab, seorang pejabat yang masuk dalam kontestasi politik tentu memiliki proses panjang sebelum pelaksanaan tahapan pilkada.

“Butuh persiapan, butuh penggalangan suara, jadi bila seorang pejabat kepolisian masuk di arena tersebut idealnya mengundurkan diri atau pensiun dini lebih dulu sebelum penetapan calon, karena kerja politik tentunya dilakukan jauh sebelum penetapan calon,” ucap dia..

Artikel ini diolah dari artikel yang telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapolri Diminta Copot Anggotanya yang Akan Maju Pilkada 2024 dan Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved