Pilkada 2024
Sosok 2 Jenderal Bikin 'Repot' Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Diisukan Maju Pilkada 2024
Dua sosok jenderal diisukan akan maju Pilkada 2024 yakni Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri dan Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dua sosok jenderal diisukan akan maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Mereka yakni Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D Fakhiri dan Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi.
Terkait hal itu, massa yang tergabung Jaringan Aktivis Nasional menggelar aksi di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Massa meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot anggotanya yang akan maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Jaringan Aktivis Nasional Saprido Pasaribu menekankan tuntutan itu karena ada isu Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri dan Brigjen Armia Fahmi akan maju pilkada.
"Kami meminta agar Polri bisa netral dalam suksesi pesta demokrasi pemilihan kepala daerah di akhir tahun 2024," kata Saprido kepada wartawan, Senin.
Saprido meminta anggota polisi aktif yang akan berkontestasi politik harus ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Saprido mengingatkan Polri sebagai penegak hukum seharusnya semua personel Polri konsisten dalam menegakan peraturan perundang-undangan
Ia juga meminta polisi untuk netral sehingga mesti mengundurkan diri dari jabatannya jika memang ingin maju sebagai calon kepala daerah sesuai Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Polri.
"Dalam pasal itu berbunyi 'Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis'," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Tamiang melalui Partai Aceh.
Tamiang Armia mendaftar diri setelah diangkat menjadi kader partai lokal tersebut pada pertengahan bulan Mei lalu.
Terkait statusnya masih menjadi Wakapolda Aceh aktif, dia menyatakan akan pensiun pada Oktober 2024.
Untuk itu, segera dilakukan penyesuaian. "Saya nanti pensiun pada Oktober. Nanti kita ke Pak Kapolri untuk minta permohonan pensiun," ujar dia.
Sementara itu, beredar juga di media sosial isu Kapolda Papua Mathius D. Fakhiri dikabarkan akan berpasangan dengan Benyamin Arisoi sebagai pada Pilkada Papua.
Merespons ini, Mathius tidak memberi jawaban pasti ketika ditanya mengenai isu bahwa dirinya akan ikut dalam Pilkada Papua 2024.
Ia hanya menyatakan bahwa saat ini masih fokus dalam mengemban tanggung jawab untuk menjaga keamanan di Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah.
"Mungkin itu aspirasi dari masyarakat dan saya menghargai hal itu, tetapi saya tegaskan bahwa sampai saat ini Mathius Fakhiri masih Kapolda Papua," ujarnya di Jayapura, Selasa (7/5/2024).
Kapolri Diminta Tegas Tegakkan Aturan
Sebelumnya, hal serupa sudah diungkapkan Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto.
Kapolri sebagai pucuk pimpinan Polri juga harus tegas menegakan aturan untuk internalnya,” kata Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto ketika diihubungi, Selasa (21/5/2024).
Bambang pun menyorot soal Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pasal itu berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.”
“Sebagai penegak hukum harusnya semua personel Polri konsisten dan menegakan peraturan perundangan, apalagi yang mengatur dirinya,” kata Bambang.
Di sisi lain, menurut Bambang, seringkali Kepolisian melakukan tafsir tersendiri tentang peraturan perundangan, termasuk soal kapan anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun dini ketika akan masuk di jabatan lain, seperti berkontestasi di arena politik.
Meski memang secara aturan belum ada pengaturan secara rinci soal kapan seorang anggota polisi harus mundur ketika hendak aktif dalam kontestasi politik, tetapi secara etika hal itu sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari.
“Tetapi secara etika harusnya sudah jauh hari mengundurkan diri,” ucap Bambang.
Bambang mengatakan, hal itu dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai aparat penegak hukum.
Sebab, seorang pejabat yang masuk dalam kontestasi politik tentu memiliki proses panjang sebelum pelaksanaan tahapan pilkada.
“Butuh persiapan, butuh penggalangan suara, jadi bila seorang pejabat kepolisian masuk di arena tersebut idealnya mengundurkan diri atau pensiun dini lebih dulu sebelum penetapan calon, karena kerja politik tentunya dilakukan jauh sebelum penetapan calon,” ucap dia..
Artikel ini diolah dari artikel yang telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapolri Diminta Copot Anggotanya yang Akan Maju Pilkada 2024 dan Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada
Kapolri Jenderal Lityo Sigit Prabowo
Kapolda Papua
Mathius D Fakhiri
Wakapolda Aceh
Armia Fahmi
Pilkada 2024
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Sekda Sulsel Klaim Pilkada 2024 Sukses, Hanya Palopo PSU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.